Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menilik Makna dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
7 Desember 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia hidup dengan berlandaskan apa yang tertulis dalam penjelasan Pancasila, karena itu selayaknya kita juga memahami makna dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Makna dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional. Hal ini sudah tertulis dalam Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada pasal 1 tertulis bahwa:
ADVERTISEMENT
Artinya: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki fungsi untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia. Segala sesuatu tersebut harus berlandaskan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Pancasila juga bisa dikatakan sebagai pegangan dan ikatan yang menyatukan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia pun tertera pada Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998.
Selain itu, seperti dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, untuk Kelas VIII SMP, 2008, penetapan Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi perwujudan cita-cita seluruh rakyat Indonesia . Hal ini sudah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, saat Indonesia baru saja merdeka.
Jika kita menilik dari fungsinya, maka Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
ADVERTISEMENT
Pancasila menjadi pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi watak bangsa Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. (DNR)