Konten dari Pengguna

Menilik UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Negara Indonesia

10 November 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unsplash.com - Landasan konstitusional negara Indonesia adalah UUD 1945.
zoom-in-whitePerbesar
Unsplash.com - Landasan konstitusional negara Indonesia adalah UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Landasan konstitusional negara Indonesia adalah UUD 1945, hal ini ditetapkan dengan berbagai pemahaman dan pemikiran oleh para pendiri bangsa. Hal ini tertulis dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, Konsep Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, Dr. Drs. Ismail, M.Si, 2020.
ADVERTISEMENT
Pernyataan mengenai landasan konstitusional negara Indonesia adalah UUD 1945 akan kita bahas dalam artikel kali ini. Pengertian dari landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi adalah segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Konstitusi dianggap sebagai instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Konstitusi dibuat untuk mengatur jalannya pemerintahan suatu negara, membatasi hak dan wewenang negara serta menetapkan bagaimana jalannya pemerintahan pada pemerintahan sebuah negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut.
ADVERTISEMENT

UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Negara Indonesia

Salah satu pendapat dari tokoh penting Indonesia mengenai landasan konstitusional negara Indonesia adalah pernyataan Sri Soemantri yang mengutip pendapat dari Antonius Alexis Hendrikus Struycken yang mengatakan undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
Unsplash.com
Kemudian, penjelasan mengenai landasan konstitusi negara Indonesia adalah Undang undang dasar 1945 (UUD 1945), juga tertulis pada:
ADVERTISEMENT
1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4
"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2. Batang tubuh UUD 1945, pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukannlah di tangan MPR lagi, melainkan ada di tangan rakyat walau dalam pelaksanaannya rakyat diwakili oleh wakil rakyat yang ada di DPR, DPA dll.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 juga berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945. (DNR)