Menyiapkan Kemerdekaan Indonesia, Berikut Anggota Panitia Sembilan!

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anggota panitia sembilan sangatlah berjasa bagi bangsa Indonesia. Karena dibentuknya anggota ini, maka dihasilkan pula keputusan yang berguna untuk kemerdekaan bangsa Indonesia.
Panitia sembilan ini dibentuk untuk merumuskan dasar-dasar negara, yang nantinya akan dijadikan rujukan dalam pembuatan Undang-Undang 1945. Lalu, siapa saja anggota dari panitia sembilan tersebut?
Melansir dari beberapa sumber, berikut nama-nama anggota panitia sembilan pada saat kemerdekaan.
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. Alexander Andries Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdoel Kahar Moezakir
6. H. Agus Salim
7. Mr. Achmad Soebardjo
8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
9. Mr. Mohammad Yamin
Sesuai dengan namanya, panitia sembilan ini berjumlah sembilan orang. Diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya yaitu Drs. Mohammad Hatta. Mereka bahu-membahu membentuk dasar negara yang sesuai dengan masyarakat di Indonesia.
Anggota Panitia Sembilan: Latar Belakang Menjelang Kemerdekaan Hingga Piagam Jakarta
Sebagai informasi, anggota panitia sembilan ini diambil dari anggota-anggota BPUPKI dan dibentuk pada 1 Juni 1945. Pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia), terjadi perbedaan pendapat dalam merumuskan dasar-dasar negara.
Beberapa anggota dari golongan Islam, menginginkan bahwa dasar negara berlandaskan ajaran Allah SWT. sedangkan kubu yang menganut paham nasionalis, ingin dasar negara berlandaskan kebangsaan.
Maka dari itu, dibentuklah panitia sembilan ini. Para anggotanya pun diambil dari 4 orang dengan background nasionalisme, dan 4 orang lagi dari pihak agama Islam.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, beberapa waktu kemudian digelar persidangan mengenai rumusan dasar negara tersebut. Piagam Jakarta, adalah hasil dari pemikiran-pemikiran sembilan anggota yang ada di dalamnya.
Piagam jakarta sendiri yaitu rancangan dasar Undang-Undang 1945, dan isi dari piagam ini akan menjadi pembukaan UUD 1945 seperti yang kita ketahui sekarang. Ada beberapa point yang dihapus dari Piagam Jakarta. Salah satunya yaitu kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Alasan kalimat tersebut dihapus karena kurang sesuai dengan keberagaman suku dan agama yang ada di Indonesia. Untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia, maka kalimat tersebut dihapuskan.
Demikian penjelasan mengenai anggota panitia sembilan. Semoga dapat dipahami dan membantu Anda dalam mempelajarinya.
(Linda Fahira Putri)
