Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Musaqah: Pengertian, Syarat, dan Rukun-rukunnya
31 Januari 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Musaqah
Dikutip dari buku Fiqh Muamalat karya Prof. Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A (2016:109), pengertian musaqah secara etimologi adalah transaksi dalam pengairan oleh penduduk Madinah disebut sebagai al-Mu’amalah. Sementara secara terminologi, musaqah didefinisikan sebagai bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga memberikan hasil maksimal.
Namun, kerja sama dalam musaqah berbeda dengan tukang kebun, musaqah adalah mengurus pohon tertentu dan imbalannya adalah bagian dari pohon tersebut. Sebagaimana dari sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhum,
Rukun Musaqah
Sebagian besar ulama yang terdiri dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambalilah berpendapat bahwa rukun musaqah terdiri dari lima perkara, yaitu:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pendapat dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun musaqah adalah ijab dari pemilik tanah kebun, kabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak penggarap.
Syarat Musaqah
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan musaqah, yakni:
1. Kedua belah pihak melakukan yang melakukan transaksi harus sudah akil balik dan berakal.
2. Objek musaqah harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah. Terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan objek musaqah.
ADVERTISEMENT
3. Tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarap tanpa campur tangan pemilik tanah.
4. Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun tersebut merupakan hak bersama, bauk dibagi dua, tiga, dan sebagainya.
5. Lamanya perjanjuan harus jelas, karena transaksi ini sama dengan transaksi sewa-menyewa agar tidak terhindar dari ketidak pastian.
Lantas kapan berakhirnya musaqah?
Menurut para ulama fiqh, akad musaqah berakhir apabila:
Demikianlah penjelasan tantang pengertian, rukun, dan syarat dari musaqah. Semoga infomasi di atas bermanfaat. (MZM)
ADVERTISEMENT