Konten dari Pengguna

Musaqah: Pengertian, Syarat, dan Rukun-rukunnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kebun  dengan sistem musaqah. Foto: freepik.com/tete-escape
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebun dengan sistem musaqah. Foto: freepik.com/tete-escape

Islam telah mengatur setiap perilaku umatnya, tak terkecuali dalam hal kegiatan pertania. Salah satunya musaqah. Musaqah adalah kerjasama dalam agama Islam dalam merawat tanaman. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian, syarat, dan rukun musaqah.

Pengertian Musaqah

Dikutip dari buku Fiqh Muamalat karya Prof. Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A (2016:109), pengertian musaqah secara etimologi adalah transaksi dalam pengairan oleh penduduk Madinah disebut sebagai al-Mu’amalah. Sementara secara terminologi, musaqah didefinisikan sebagai bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga memberikan hasil maksimal.

Namun, kerja sama dalam musaqah berbeda dengan tukang kebun, musaqah adalah mengurus pohon tertentu dan imbalannya adalah bagian dari pohon tersebut. Sebagaimana dari sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhum,

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan imbalan separuh dari tanaman atau buah-buahan hasil garapan lahan tersebut.” (Muttafaq ‘alaih).

Rukun Musaqah

Sebagian besar ulama yang terdiri dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambalilah berpendapat bahwa rukun musaqah terdiri dari lima perkara, yaitu:

  1. Dua orang/pihak yang melakukan transaksi.

  2. Tanah yang dijadikan objek musaqah.

  3. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap.

  4. Ketentuan mengenai pembagian hasil.

  5. Shighat (ungkapan) ijab kabul.

Sementara itu, pendapat dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun musaqah adalah ijab dari pemilik tanah kebun, kabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak penggarap.

Ilustrasi musaqah. Foto: freepik.com/wirestock

Syarat Musaqah

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan musaqah, yakni:

1. Kedua belah pihak melakukan yang melakukan transaksi harus sudah akil balik dan berakal.

2. Objek musaqah harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah. Terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan objek musaqah.

  • Menurut ulama Hanafiyah, yang boleh menjadi objek musaqah adalah pepohonan yang berbuah, seperti kurma, anggur, dan terong. Selain itu musaqah juga berlaku pepohonan yang tak berbuah, jika hal itu dibutuhkan masyarakat.

  • Menurut ulama Malikiyah, yang menjadi objek musaqah adalah tanaman keras dan palawija, seperti kurma, terong, apel, dan anggur yang dilakukan sebelum buah itu layak panen, tenggang waktu jelas, akad dilakukan setelah tanaman tumbuh, dan pemilik tidak mampu untuk mengolah dan memelihara tanaman tersebut.

  • Ulama Syafi’iyah yang menjadi objek musaqah adalah kurma dan anggur saja.

3. Tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarap tanpa campur tangan pemilik tanah.

4. Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun tersebut merupakan hak bersama, bauk dibagi dua, tiga, dan sebagainya.

5. Lamanya perjanjuan harus jelas, karena transaksi ini sama dengan transaksi sewa-menyewa agar tidak terhindar dari ketidak pastian.

Lantas kapan berakhirnya musaqah?

Menurut para ulama fiqh, akad musaqah berakhir apabila:

  • Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah berakhir.

  • Salah satu pihak meninggal dunia.

  • Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad, seperti petani penggarap terkenal sebagai seorang pencuri dan petani penggarap itu sakit yang tidak memungkinkan dia untuk bekerja.

Demikianlah penjelasan tantang pengertian, rukun, dan syarat dari musaqah. Semoga infomasi di atas bermanfaat. (MZM)