Musyawarah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Apa Saja yang Dilakukan

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian musyawarah penting untuk diketahui. Pada Pancasila sila keempat yang bersimbolkan kepala banteng berbunyi “kerakyatanan yang dipimpin oleh hikmat kebikjaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” mengajarkan setiap mengambil keputusan harus diselesaikan secara bermusyawarah. Lantas apa itu musyawarah?
Pengertian, Ciri-Ciri dan Apa saja yang Dilakukan saat Musyawarah
Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara yang memiliki arti berunding atau mengejukan sesuatu. Dikutip dari buku yang berjudul Get Smart Pkn karangan Sanitanti Nurmuharimah (2007: 65) musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dengan memecahkan suatu masalah.
Ciri-Ciri Musyawarah
Musyawarah dilaksanakan karena terdapat permasalahan bersama yang harus dipecahkan. Untuk melaksanakan musyawarah harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya:
Berdasarkan kepentingan bersama
Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat
Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan
Dalam proses musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur
diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur
Apa Saja yang Dilakukan
Hal-hal apa saja yang dilakukan dalam bermusyawarah?
Menghargai setap pendapat anggota musyawarah
Menerima hasil musyawarah yang telah disepakati dengan lapang dada
Dilarang mempengaruhi pendapat orang lain
Tidak memaksakan kehendak orang pribadi atau orang lain.
Pinsip-Prinsip Musyawarah
Proses pelaksanaan musyawarah tidak dilakukan begitu saja, melainkan memiliki pedoman yang harus ditaati. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya:
Musyawarah bersumber pada paham sila keempat Pancasila.
Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.
Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
Setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
Apabila cara musyawarah tidak tercapai kata mufakat dan telah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
Dalam melakukan voting, sekurang-kurangnya terdapat 2/3 jumlah peserta musyawarah yang menyetujui.
Musyawarah adalah bentuk sikap demokratis dalam lingkungan masyarakat di negara Indonesia. Selain itu musyawarah mengajarkan untuk tidak memaksakan pendapat pribadi atau orang demi kepentingan bersama.
(MZM)
