Narkoba menurut Hukum Indonesia dan Dampak Negatif Penyalahgunaannya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Narkoba menurut hukum Indonesia penggunaannya dilarang jika tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Meskipun sudah diatur dalam hukum, namun penyalahgunaan narkoba masih marak di masyarakat.
Terdapat sanksi hukum untuk pengguna dan pengedar narkoba. Selain itu, penyalahgunaan narkoba bisa berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya.
Narkoba menurut Hukum Indonesia
Mengutip dari Mata Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Budaya Sarolangun dan Anti Narkoba untuk SMP Kelas VII, Subaryanta, dkk (2023:44), narkoba adalah singkatan dari narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif. Secara bahasa, kata narkoba berasal dari kata bahasa Inggris, narcotics yang artinya obat bius.
Adapun narkoba menurut hukum Indonesia tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang bisa menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, dan menimbulkan ketergantungan.
Terdapat sanksi berupa hukuman pidana untuk pengedar narkotika yang diatur dalam pasal 111, 112, 113, dan 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun atau maksimal hukuman mati, dan hukuman pidana yakni denda maksimal Rp10.000.000.000.
Adapun hukuman untuk pengguna narkotika tercantum dalam pasal 127 yang berisi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan hukuman pidana denda maksimal Rp10.000.000.000. Selain itu, pengguna narkotika juga memiliki hak untuk rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan narkoba.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba akan memberikan dampak negatif baik untuk pengguna maupun masyarakat. Beberapa bahaya narkoba antara lain adalah sebagai berikut.
1. Kesehatan Fisik
Narkoba bisa mengakibatkan kerusakan pada fisik yang fatal. Beberapa dampak narkoba bagi kesehatan fisik adalah fungsi pernapasan berkurang, serangan jantung, stroke, kerusakan dan kegagalan organ, dan bahkan kematian.
2. Kesehatan Mental
Selain menimbulkan gangguan kesehatan fisik, narkoba juga akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan mental. Zat terlarang yang digunakan dalam jangka panjang bisa memicu terjadinya depresi, psikosis, gangguan kecemasan, dan lainnya.
3. Ketergantungan
Narkoba memiliki banyak jenis dan dari jenis-jenis tersebut banyak yang berpotensi adiktif kuat. Hal ini membuat pengguna narkoba akan menjadi ketergantungan dan sulit lepas dari barang haram ini. Ketergantungan ini juga menyebabkan banyak dampak buruk seperti masalah hukum dan masalah keuangan.
Baca juga: Cara Menghindari Narkotika dan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar
Jadi, narkoba menurut hukum Indonesia tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini dilarang karena dapat menimbulkan banyak dampak negatif. (KRIS)
