Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Besaran, dan Waktu Pembayarannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib ditunaikan menjelang Idulfitri oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu tujuannya ialah untuk menyucikan diri dari kesalahan selama berpuasa.
Sama seperti ibadah lainnya, saat berzakat fitrah, seseorang perlu mengawalinya dengan membaca niat terlebih dahulu. Niat ini cukup diucapkan dalam hati, tetapi boleh juga dilafalkan.
Lalu, bagaimana niat zakat fitrah untuk diri sendiri? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui bacaan niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan seorang Muslim.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Dalam memenuhi ibadah zakat fitrah, seorang Muslim harus mengerjakannya dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat sah zakat fitrah adalah membaca niat. Merujuk buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsiy fardhan lillaahi ta'alaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah SWT."
Baca Juga: Idul Fitri 2025 Berapa Hijriah? Ini Perkiraan Jadwalnya di Indonesia
Besaran dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dasar hukum zakat fitrah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam Al-Qur'an, salah satu ayat yang menyinggung perihal zakat terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya:
“Dan kerjakanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma. Rasulullah SAW menetapkan ukuran zakat fitrah sebanyak 1 sha’, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.
Selain dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara. Adapun waktu pembayaran zakat fitrah sebaiknya ditunaikan di akhir Ramadan sebelum salat Idul Fitri.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
Fakir = Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang cukup.
Miskin = Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Amil = Orang yang bertugas mengelola zakat.
Mualaf = Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
Riqab = Hamba sahaya yang ingin merdeka.
Gharim = Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan pokok.
Fisabilillah = Orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil = Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Namun, dalam konteks zakat fitrah, mayoritas ulama berpendapat bahwa prioritas utama penerima zakat fitrah adalah golongan fakir dan miskin.
(NDA)
