Konten dari Pengguna

Nomor Sertifikat Tanah dan Cek Keaslian Melalui Online

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay

Sertifikat tanah merupakan surat bukti hak kepemilikan yang sah untuk pengelolaan tanah dan hak tanggungannya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengerti fungsi dan arti dari sertifikat tersebut. Lembar berharga tersebut biasanya hanya dijadikan pajangan dan tergeletak tanpa diperhatikan nilai keberadaannya.

Belakangan marak terjadi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sangat merugikan warga dan menghambat berbagai kegiatan pengelolaan lahan. Selain pemalsuan, penggandaan sertifikat tanah juga tak jarang terjadi. Kedua hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat.

Untuk itu segera ambil lembar sertifikat yang sudah lama tak tersentuh dah cek nomor dan keasliannya. Biasanya, untuk memeriksa keaslian sertifikat tersebut bisa dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di tiap daerah kabupaten maupun kota.

Perlu diketahui setiap masyarakat memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah karena diatur dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal tersebut dengan jelas tertera, “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah”.

Letak Nomor Sertifikat Tanah

Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 angka di dalamnya. Sebagai contoh nomor sertifikat tanah yaitu 10.15.22.05.1.02324. Panjang nomor tersebut memiliki arti sebagai berikut.

  • Dua angka pertama (10) ialah kode provinsi tanah tersebut berada. Dalam hal ini 10 merupakan kode tanah di Jawa Barat

  • Dua angka setelahnya (15) merupaka kode kabupaten atau kota. Nomor kode 15 merupakan kode untuk Kota Bandung

  • Dua angka ketiga (22) yaitu nomor kode dari kecamatan, 22 merupakan kode Kecamatan Ujung Berung

  • Dua angka keempat (05) merupakan nomor kode dari kelurahan atau desa, dalam hal ini kode 05 adalah kode untuk Kelurahan Pasanggrahan

  • Satu digit kemudian yaitu angka (1) merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik

  • Lima digit terakhir yaitu (02324) merupakan kode dari hak milik.

Untuk letak nomor seperti contoh di atas biasanya tertera di bagian bawah lembar sertifikat. Nomor tersebut diberikan sesuai dengan urutan dan sistem khusus. Sementara nomor hak adalah nomor sertifikat tanah yang dapat dilihat di halaman dua pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tepatnya di bawah gambar garuda.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online

Selain mendatangi kantor BPN, keaslian sertifikat tanah dapat dicek secara online melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Berikut langkah setelah kamu mengunduh aplikasi tersebut di handphone:

  • Registrasi akun untuk masuk dan mengakses aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Dengan cara klik ‘Daftar Akun Baru’ dan tulis username yang tidak mengandung spasi, kemudian isi alamat email dan password

  • Periksa email dan klik link yang tertera di dalamnya untuk verifikasi akun apabila pesan aktivasi akun sudah muncul di email pengguna

  • Setelah klik tautan, link akan mengarahkan ke halaman aktivasi pengguna. Kemudian klik tombol ‘aktivasi’

  • Login untuk masuk ke aplikasi dengan menggunakan usernam dan password yang telah didaftarkan

  • Setelah masuk, pengguna berada di menu tama aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Kemudian klik menu ‘Info Sertifikat’ yang menyediakan daftar data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya

  • Apabila data sertifikat fisik belum tersedia di daftar tersebut pengguna dapat melaporkannya lewat aplikasi

  • Untuk melaporkan bisa dengan klik submenu ‘Laporkan Sertifikat’ dan masukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat

  • Untuk melaporkannya pengguna harus mengunggah foto sertifikat tanah asli.

Segera pastikan sertifikat tanah yang ada saat ini asli dan bukan duplikat, agar tidak merugikan di kemudian hari.