Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Notice Period, Salah Satu Hal yang Diperlukan Sebelum Resign
24 Desember 2020 16:20 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apa itu Notice Period?
Notice Period merupakan salah satu istilah yang menggambarkan pemberitahuan rencana resign-mu di sebuah perusahaan dan memberitahukannya kepada HR atau atasan.
Mengapa Perlu Notice Period?
Notice Period diperlukan oleh kedua belah pihak yakni perusahaan dan kamu sebagai pekerja karena perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan rencana kedepannya sebelum kamu mengakhiri pekerjaanmu. Sedang kamu membutuhkan Notice Period sebagai bentuk komunikasi kepada pihak perusahaan.
Selain itu, Notice Period diperlukan perusahaan untuk mempersiapkan segala hal seperti keperluan administrasi, dan menyiapkan orang sebagai pengganti posisimu tanpa mengganggu kinerja perusahaan. Hal ini juga sebagai bentuk profesionalisme antar kedua belah pihak.
Notice Period juga digunakan oleh perusahaan jika ingin memberhentikan pegawai. Tidak hanya dilakukan oleh perusahaan swasta, Notice Period juga diberlakukan oleh pegawai negeri sipil atau PNS namun memiliki beberapa ketentuan dan syarat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan Notice Period?
Notice Period memiliki jangka waktu untuk dilakukan yakni 1 bulan sebelum mengakhiri pekerjaan. Jadi, jika kamu sudah memiliki keinginan untuk resign, maka kamu harus membuatnya Notice Period satu bulan sebelumnya. Hal ini tentu memudahkan perusahaan untuk melakukan transisi dan menyiapkan segala hal yang diperlukan.
Apa Notice Period ini sudah ada ketentuannya dalam peraturan hukum?
Ya tentu ada, dalam Undang-undang sudah tertulis jelas tentang ketentuan Notice Period ini.
Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
-mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
ADVERTISEMENT
-tidak terikat dalam ikatan dinas
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Syarat pengunduran diri pekerja/buruh ini dapat juga ditemui dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:
-pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
-pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
-pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas
Lebih lanjut dalam ayat (3) dan (4) Kepmenakertrans 78/2001, Perusahaan harus memberikan persetujuan atau tidak paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.
Jika perusahaan tidak memberikan keputusannya dalam waktu 14 hari, perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut.
ADVERTISEMENT
Nah itu dia hal-hal terkait Notice Period, semoga membantu ya!
(RDY)