Konten dari Pengguna

NUPTK: Definisi, Fungsi, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru dan murid. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru dan murid. Foto: Kemendikdasmen

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ini merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat.

NUPTK terdiri dari 16 digit angka unik yang tak sama antara satu individu dengan individu lainnya. Nomor ini bersifat permanen dan berlaku secara nasional, artinya tak berubah meski guru berpindah tempat tugas atau instansi.

NUPTK menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dan program-program peningkatan kompetensi dari Kemendikbudristek. Jadi, kepemilikan dari nomor ini sangat penting, baik untuk guru di sekolah negeri maupun swasta.

Fungsi NUPTK

Ilustrasi guru dan murid. Foto: Pexels

Mengutip laman resmi SMKN 1 Bantan Riau, guru tidak dapat mengurus NUPTK secara mandiri. Pengajuan NUPTK harus tetap atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah tempat guru bekerja. Adapun fungsi NUPTK, antara lain:

1. Sebagai Nomor Identitas Resmi

NUPTK menjadi identitas utama yang digunakan dalam berbagai administrasi pendidikan, mulai dari pendataan hingga pelaporan di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

2. Syarat Mengikuti Program Pemerintah

Beberapa program pemerintah, seperti sertifikasi guru, PPG (Pendidikan Profesi Guru), Tunjangan Fungsional, hingga Beasiswa Pendidikan, mensyaratkan pemilik NUPTK untuk bisa berpartisipasi.

3. Mempermudah Proses Mutasi dan Kenaikan Pangkat

Dengan adanya NUPTK, data kepegawaian menjadi lebih terstruktur dan mudah dilacak, termasuk saat melakukan mutasi antar-sekolah atau pengajuan kenaikan jabatan.

4. Validasi Profesionalitas

NUPTK menjadi simbol bahwa seseorang adalah pendidik atau tenaga kependidikan yang telah diakui secara legal oleh negara.

Baca Juga: 10 SMA Swasta Terbaik di Surabaya dari Fasilitas hingga Programnya

Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK

Ilustrasi guru dan murid. Foto: Pexels

Tidak semua guru dan tenaga kependidikan otomatis mendapatkan NUPTK. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru atau tenaga pendidik di Indonesia untuk mendapatkan nomor ini.

Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, berikut syarat mendapatkan NUPTK:

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar;

  2. Belum memiliki NUPTK;

  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;

  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;

  7. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan

  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

  1. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan:

  • Bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus;

  • Bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Adapun pengajuan NUPTK dilakukan melalui operator sekolah yang akan mengunggah dokumen ke sistem Dapodik atau aplikasi Verval GTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/).

Setelah pengajuan berhasil, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebelum disetujui oleh Pusat. Jika semua data dan dokumen dinyatakan valid, NUPTK akan diterbitkan dan bisa dicek langsung melalui akun PTK atau Verval GTK.

(NDA)