Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Outsourcing Adalah Penyedia Jasa Karyawan, Bagaimana Sistemnya?
4 Maret 2021 13:07 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Outsourcing adalah sebutan bagi karyawan yang disediakan oleh pihak ketiga, dan bukan direkrut secara langsung oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Chandra Suwondo, dalam bukunya Outsourcing Implementasi di Indonesia tahun 2003, pengertian outsourcing adalah sebagai berikut:
Outsourcing Karyawan dalam Undang-undang
Outsourcing juga tercantum dalam Undang-undang Pasal 64 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.101/MEN/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, Pasal 1ayat (4):
Penyedia jasa pekerja/buruh disebut dengan vendor yang merupakan perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja/buruh untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.
Perusahaan vendor yang menyediakan jasa outsourcing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sebelum bisa menyalurkan jasa pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Ijin dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa tenaga kerja.
2. Akta pendirian perusahaan badan hukum (PT/Koperasi)
3. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. Perjanjian kerjasama/service agreement antara prinsipal dengan vendor.
6. Wajib lapor ketenagakerjaan.
7. Peraturan perusahaan yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Pada penjelasan pasal 66 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan klasifikasi tentang jenis pekerjaan sistem tenaga kerja outsourcing yang diperbolehkan, yaitu
Kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi dan kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain : Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengaman), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan mengenai outsourcing, semoga berguna. (Adelliarosa)