Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Penghasilan Perseorangan Berpengaruh terhadap Pendapatan Pribadi
15 Maret 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak adalah bagian dari kewajiban setiap warga negara. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi masing-masing. Salah satunya adalah pajak penghasilan atau PPh. Jadi, tidak heran jika setiap orang yang sudah berpenghasilan wajib mengetahui dan dapat menghitung pajak penghasilannya masing-masing. Secara umum, pajak penghasilan perseorangan berpengaruh terhadap besarnya pendapatan pribadi. Hal inilah yang membuat PPh setiap orang akan berbeda.
ADVERTISEMENT
Informasi Singkat tentang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan ini dibebankan kepada orang yang sudah berpenghasilan sesuai dengan aturan dalam undang-undang tentang pajak. Adapun indikator yang terkena pajak PPh meliputi segala bentuk penghasilan, seperti upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan, atau pekerjaan. Semua itu disebut dengan penghasilan kotor.
Artinya, pajak penghasilan perseorangan berpengaruh terhadap besarnya pendapatan pribadi. Nantinya pendapatan seseorang dalam setahun akan dihitung besaran pajaknya.
Besaran tarif Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang harus diketahui tiap wajib pajak dikutip dari buku Dasar-Dasar Manajemen dan Bisnis karya Marto Silalahi, Imas Komariyah, dan Anggri Puspita Sari (2020:136) adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk menghitung besaran pajaknya, Anda perlu memahami pembagian presentase berikut ini.
Setelahnya, Anda bisa menghitung pajak penghasilan dengan mengalikan antara PKP yang sudah didapatkan dengan presentase sesuai kebutuhan masing-masing. Nantinya, hasil perkalian itulah yang menjadi nominal PPh yang wajib Anda bayarkan dalam periode selama satu tahun.
(Anne)