Konten dari Pengguna

Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara sesuai Standar

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara, Sumber: Unsplash/Maxim Tolchinskiy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara, Sumber: Unsplash/Maxim Tolchinskiy

Polusi udara adalah masalah yang dialami di berbagai daerah, khususnya kota-kota besar. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan parameter umum untuk mengukur polusi udara.

Dengan parameter ini, baik pemerintah maupun masyarakat bisa mengetahui tingkat keparahan polusi udara. Hal ini bisa membantu dalam upaya mengurangi polusi tersebut.

Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara

Ilustrasi Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara, Sumber Unsplash Kouji Tsuru

Mengutip buku Pencemaran Udara dan Emisi Gas Rumah Kaca, Saidal Siburian, M.M., M.Mar (2020: 4), menurut Wisnu Arta, pengertian polusi atau pencemaran udara adalah campuran dari berbagai macam gas yang tidak tetap sehingga gas-gas tersebut mengganggu kehidupan.

Polusi udara dapat diukur melalui parameter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU.

Berikut parameter umum untuk mengukur polusi udara sesuatu peraturan tersebut.

  • Partikulat (PM10)

  • Partikulat (PM2,5)

  • Karbon monoksida (CO)

  • Sulfur dioksida (SO2)

  • Nitrogen dioksida (NO2)

  • Ozon (O3)

  • Hidrokarbon (HC)

Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

Ilustrasi Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara, Sumber Unsplash Maxim Tolchinskiy

Selain itu dalam peraturan yang sama juga dijelaskan mengenai kategori ISPU sesuai rentang nilainya. Berikut penjelasannya.

1. Baik

Kategori Baik memiliki angka rentang 1-50. Artinya tingkat kualitas udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, tumbuhan.

2. Sedang

Kategori Sedang memiliki angka rentang 51-100. Artinya tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

3. Tidak Sehat

Kategori Tidak Sehat memiliki angka rentang 101-200. Artinya tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan

4. Sangat Tidak Sehat

Kategori Sangat Tidak Sehat memiliki angka rentang 201-300. Artinya tingkat kualitas udara yang dapat meningkatkan resiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

5. Berbahaya

Kategori Berbahaya memiliki angka rentang lebih dari 301. Artinya tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan penanganan cepat.

Baca juga: 4 Dampak Polusi yang Ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor

Itulah parameter umum untuk mengukur polusi udara sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Ulasan ini bisa menjadi bahan belajar terutama oleh orang-orang di bidang terkait. (LOV)