Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara sesuai Standar

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polusi udara adalah masalah yang dialami di berbagai daerah, khususnya kota-kota besar. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan parameter umum untuk mengukur polusi udara.
Dengan parameter ini, baik pemerintah maupun masyarakat bisa mengetahui tingkat keparahan polusi udara. Hal ini bisa membantu dalam upaya mengurangi polusi tersebut.
Parameter Umum untuk Mengukur Polusi Udara
Mengutip buku Pencemaran Udara dan Emisi Gas Rumah Kaca, Saidal Siburian, M.M., M.Mar (2020: 4), menurut Wisnu Arta, pengertian polusi atau pencemaran udara adalah campuran dari berbagai macam gas yang tidak tetap sehingga gas-gas tersebut mengganggu kehidupan.
Polusi udara dapat diukur melalui parameter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU.
Berikut parameter umum untuk mengukur polusi udara sesuatu peraturan tersebut.
Partikulat (PM10)
Partikulat (PM2,5)
Karbon monoksida (CO)
Sulfur dioksida (SO2)
Nitrogen dioksida (NO2)
Ozon (O3)
Hidrokarbon (HC)
Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Selain itu dalam peraturan yang sama juga dijelaskan mengenai kategori ISPU sesuai rentang nilainya. Berikut penjelasannya.
1. Baik
Kategori Baik memiliki angka rentang 1-50. Artinya tingkat kualitas udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, tumbuhan.
2. Sedang
Kategori Sedang memiliki angka rentang 51-100. Artinya tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
3. Tidak Sehat
Kategori Tidak Sehat memiliki angka rentang 101-200. Artinya tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan
4. Sangat Tidak Sehat
Kategori Sangat Tidak Sehat memiliki angka rentang 201-300. Artinya tingkat kualitas udara yang dapat meningkatkan resiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
5. Berbahaya
Kategori Berbahaya memiliki angka rentang lebih dari 301. Artinya tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan penanganan cepat.
Baca juga: 4 Dampak Polusi yang Ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor
Itulah parameter umum untuk mengukur polusi udara sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Ulasan ini bisa menjadi bahan belajar terutama oleh orang-orang di bidang terkait. (LOV)
