Konten dari Pengguna

Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945: Pemenuhan Pekerjaan yang Layak bagi Masyarakat

15 Maret 2021 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pekerjaan merupakan sumber penghasilan yang sangat penting bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Pekerjaan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut dapat diartikan bahwa ketentuan tersebut dapat memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun pada kenyataannya, lowongan pekerjaan masih minim di dalam negeri, sehingga banyak warga negara Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang harus mencari pekerjaan ke luar negeri.

Tindakan Kekerasan terhadap TKI

Besarnya jumlah TKI yang bekerja ke luar negeri meningkat setiap tahun ke tahun. Hal tersebut membawa dampak positif yaitu berkurangnya jumlah pengangguran di dalam negeri, tetapi juga membawa dampak negatif yaitu perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikan terhadap TKI.
Kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI tidak pula jarang dan semakin beragam, bahkan berkembang ke arah perdagang manusia. Padahal jika kita berkaca pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, seharusnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya TKI, banyak pekerja di dalam negeri juga tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dalam pemenuhan pekerjaan yang layak. Masih banyak pekerja yang tidak tahu hak normatif apa yang ia dapatkan, sehingga seringkali terjadi upaya ekploitasi pengusaha terhadap pekerja. Beberapa hak normatif yang harus dilaksanakan pengusaha, yaitu:
1. Upah minimum
2. Pesangon
3. Perlindungan sosial
4. THR keagamaan
5. Upah lembur
6. Waktu Istirahat
7. Serikat pekerja/ Serikat buruh (SP)/ (SB)
8. Mogok Kerja
9. Tidak masuk kerja/ Tidak melakukan pekerjaan upah harus tetap dibayar
Pekerja memiliki peran strategis di jejaring industri baik barang maupun jasa. Hak-hak normatif di atas sudah semestinya didapatkan oleh pekerja sebagai bagian perlindungan terhadap pekerja. Pemenuhan hak-hak normatif akan berdampak positif pula pada perusahaan, yang mana pekerja akan semakin maksimal dalam bekerja. (CL)
ADVERTISEMENT