Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Bela Negara bagi Generasi Muda

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tanggal 19 Desember, bangsa Indonesia selalu memperingati salah satu peristiwa penting, yaitu Hari Bela Negara. Tepatnya 72 tahun yang lalu pada tanggal 19 Desember 1948, bangsa Indonesia menghadapi situasi genting yang memaksa perpindahan ibu kota negara dari Yogyakarta ke Bukittinggi. Wilayah Yogyakarta yang menjadi pusat Indonesia pada saat itu kembali dikuasai oleh Belanda diikuti dengan penangkapan Soekarno-Hatta. Tidak hanya itu, pada tanggal tersebut terdapat peristiwa pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Mengenang peristiwa penting dan bersejarah dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2006 menyatakan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara.
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Tentang Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat 3 mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Saat ini bela negara tidak hanya menjadi kewajiban bagi beberapa pihak saja, melainkan semua warga negara. Sebagai generasi muda, kita harus menanamkan nilai-nilai berikut sebagai upaya pembelaan negara:
Cinta tanah air: rasa memiliki, menjaga, dan merawat setiap jengkal tanah air Indonesia harus ditumbuhkan untuk mencegah kerusakannya dari tindakan eksploitasi untuk kepentingan sendiri ataupun kelompok.
Sadar berbangsa dan bernegara: sebagai generasi muda, kita harus senantiasa memajukan dan mendarmabaktikan seluruh potensi yang kita miliki untuk berkontribusi memajukan bangsa dan negara.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara: Pancasila merupakan ideologi yang dapat mempersatukan kemajemukan bangsa Indonesia. Walaupun kita berbeda-beda tetapi tetap satu, yaitu Indonesia.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara: rela berkorban berarti mementingkan kepentingan umum (bangsa dan negara) di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Memiliki kemampuan awal bela negara: generasi muda harus aktif berusaha untuk mempunyai kemampuan awal bela negara sebagai bukti kesiapan kita.
Generasi muda harus memegang kunci bela negara dan mengimplementasikan Pasal 27 ayat 3 dalam menghadapi tantangan dan peluang pada abad ke-21 ini. Ketahanan nasional akan menjadi kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, secara langsung maupun tidak langsung.
