Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945: Peningkatan Kesadaran Pendidikan di Indonesia
15 Maret 2021 14:38 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kesadaran pendidikan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam masa hidupnya.
ADVERTISEMENT
Pendidikan baik formal maupun non formal menjadi penting dalam menunjang kehidupan seseorang di masa depan, khususnya pekerjaan. Dikutip dari Jurnal Pendidikan Islam dengan judul Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendidikan di Desa Tegallega, banyak dari masyarakat kurang mementingkan pendidikan karena mereka mempertanyakan “untuk apa sekolah?” dan berpikir bahwa sekolah tidak diperlukan ketika seseorang sudah bisa mencari uang.
Pendidikan Hak Penting setiap Warga Negara
Berlandaskan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, pendidikan menjadi hak dan penting bagi setiap warga negara. Peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa akan terus diupayakan menurut pasal tersebut. Oleh karena itu, persepsi masyarakat mengenai ketidakpentingan sekolah harus diubah. Masyarakat harus sadar mengenai kepentingan pendidikan untuk menunjang kehidupannya di masa depan.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kesadaran pendidikan di Indonesia sebagai bukti implementasi Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dapat dilakukan melalui sosialisasi dan peningkatan sarana belajar. Sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat akan ketidakpentingan pendidikan. Melalui program sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat sadar bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan kemampuan diri dan kekuatan individu.
Sarana belajar juga diperlukan dalam peningkatan kesadaran pendidikan di Indonesia. Dikutip dari Jurnal Cemerlang dengan judul (2015) Pengaruh Sarana Belajar Terhadap Minat Belajar Siswa Kelas VIII SMP Negeri 4 Tenggarong, sarana belajar merupakan peralatan belajar yang dibutuhkan dalam proses belajar agar pencapaian tujuan belajar dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien.
Pemanfaatan sarana belajar tidak hanya membantu dalam peningkatan kesadaran pendidikan, tetapi dapat memperjelas informasi sehingga proses dan hasil belajar meningkat, mengajak untuk menimbulkan motivasi belajar yang mana individu dapat belajar sendiri sesuai dengan kemampuannya masing-masing, serta memberikan pengalaman kepada individu mengenai lingkungan mereka sehingga muncul interaksi antara individu, guru, dan masyarakat. (CL)
ADVERTISEMENT