Konten dari Pengguna

Pasal 33 Ayat 1 dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

18 Maret 2021 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Indonesia. Foto: dok Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Indonesia. Foto: dok Pixabay
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti segala sesuatu di dalamnya juga diatur dalam hukum yang ditegakkan untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa disingkat UUD 1945. Dalam Undang-Undang Dasar ini, terdapat beragam pasal yang tercantum di dalamnya, salah satunya pasal 33 ayat 1.
ADVERTISEMENT

Isi Pasal 33 Ayat 1 yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia diberlakukan sebagai dasar hukum yang ada di Indonesia. UUD 1945 ini juga memiliki beberapa fungsi yang tentunya bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kelancaran kehidupan seluruh warga negara.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam buku berjudul Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen yang disusun oleh Tim Ilmu Educenter, terbitan Ilmu Cemerlang Group (2016:67) disebutkan bahwa fungsi UUD 1945 antara lain membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan juga sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Hal ini dapat diketahui dalam salah satu pasal yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat. Pasal ini berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal ini secara jelas menyebutkan dan menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilansir dalam situs dpr.go.id yang diakses pada 18 Maret 2021 menjelaskan bahwa pasal 33 ayat 1 memiliki makna bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
Namun begitu, pasal 33 ayat 1 ini akan lebih tepat jika diterapkan bagi koperasi, karena seperti yang kita ketahui bahwa koperasi dibangun dengan asas kekeluargaan. Pasal yang membahas tentang perekonomian negara ini juga dilengkapi dengan ayat selanjutnya yang juga membahas tentang penggunaan kekayaan alam yang dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3.
Dalam pasal 33 ini berisi tentang ayat-ayat yang membahas tentang peraturan dan pengelolaan perekonomian di Indonesia, mulai dari asas ekonomi hingga pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat. Penjelasan mengenai pasal 33 ayat 1 tersebut dapat menjadi wawasan baru bagi Anda mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat. (DA)
ADVERTISEMENT