Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pembagian Lembaga Negara dalam Konsep Trias Politica
21 Januari 2021 19:34 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trias Politica merupakan konsep pembagian lembaga negara yang dicetuskan oleh Montesquieu. Pada konsep tersebut, lembaga negara dibedakan berdasarkan kekuasaan atau tanggung jawab yang diembannya.
ADVERTISEMENT
Konsep Trias Politica sendiri umumnya banyak digunakan oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi, salah satunya seperti Indonesia . Adapun pelaksanaan dari konsep ini ialah membagi lembaga negara menjadi tiga bagian yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Pembagian Lembaga Negara Menjadi 3 Kelompok Berdasakan Fungsinya
Seperti yang sudah disebutkan tadi, Trias Politica memiliki konsep untuk membagi-bagi lembaga negara menjadi tiga kelompok berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya.
Lembaga legislatif merupakan kelompok pertama yang memiliki tanggungjawab dalam membuat peraturan dan undang-undang. Pada sistem pemerintahan Indonesia sendiri, kekuasaan ini dipegang oleh anggota MPR, DPR dan DPD.
Selanjutnya ada lembaga eksekutif yang memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan dan menerapkan aturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Fungsi ini sendiri dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden. Presiden sendiri memiliki hak untuk mengangkat menteri guna membantunya dalam melaksanakan fungsi eksekutif.
ADVERTISEMENT
Lembaga terakhir dalam Trias Politica ialah lembaga yudikatif. Lembaga ini memiliki peranan untuk mengatur sistem hukum dan kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum serta keadilan. Fungsi ini sendiri dipegang oleh lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (YK).
Namun dalam prakteknya, Indonesia juga memiliki dua lembaga negara lain yakni lembaga eksaminatif dan lembaga negara Independen. Adapun yang berperan memegang fungsi sebagai lembaga eksaminatif ialah BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dengan tanggungjawab mengelola keuagan negara.
Sedangkan lembaga negara independen dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia (BI), TNI dan Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan diadakannya lembaga negara independen ini sendiri ialah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan berkredibilitas tinggi. (HAI)
ADVERTISEMENT