Konten dari Pengguna

Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014

16 Mei 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pembagian Urusan. Sumber: Pexels.com/Mike
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembagian Urusan. Sumber: Pexels.com/Mike
ADVERTISEMENT
Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah? Mari simak ulasan tentang pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 berikut ini.
ADVERTISEMENT

Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kamu mungkin pernah bertanya-tanya tentang cara pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah. Secara awam, dapat dipahami bahwa pemerintahan daerah mengurus daerahnya. Kemudian, pemerintahan pusat mengurus data-data dari seluruh daerah. Namun, benarkah demikian?
Muhammad Akbal dalam jurnal yang berjudul Harmonisasi Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menjelaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan daerah. Hal ini tertera dalam pasal 18 ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 18 ayat 1 berbunyi,
Lantas apa yang maksud dari urusan pemerintahan dan bagaimana pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah?
Ilustrasi Urusan. Sumber: Pexels.com/Anete Lusina
Sebagaimana yang telah disebutkan, urusan pemerintahan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014 pasal 9 berbunyi,
ADVERTISEMENT
Kemudian, melansir dari Pembagian Urusan Pemerintah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam laman jdih.bpk.gov.id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat terdiri dari enam urusan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Sekarang sudah paham ya, pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah? Terus ikuti Berita Update untuk mendapatkan bacaan informatif lainnya. (AA)