Konten dari Pengguna

Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pembagian Urusan. Sumber: Pexels.com/Mike
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembagian Urusan. Sumber: Pexels.com/Mike

Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah? Mari simak ulasan tentang pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 berikut ini.

Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kamu mungkin pernah bertanya-tanya tentang cara pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah. Secara awam, dapat dipahami bahwa pemerintahan daerah mengurus daerahnya. Kemudian, pemerintahan pusat mengurus data-data dari seluruh daerah. Namun, benarkah demikian?

Muhammad Akbal dalam jurnal yang berjudul Harmonisasi Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menjelaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan daerah. Hal ini tertera dalam pasal 18 ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 18 ayat 1 berbunyi,

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Lantas apa yang maksud dari urusan pemerintahan dan bagaimana pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah?

Ilustrasi Urusan. Sumber: Pexels.com/Anete Lusina

Sebagaimana yang telah disebutkan, urusan pemerintahan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014 pasal 9 berbunyi,

  1. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

  2. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

  3. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

  4. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

  5. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Kemudian, melansir dari Pembagian Urusan Pemerintah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam laman jdih.bpk.gov.id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat terdiri dari enam urusan, yaitu:

  1. Politik Luar Negeri

  2. Pertahanan

  3. Keamanan

  4. Yustisi

  5. Moneter dan Fiskal Nasional

  6. Agama

Sekarang sudah paham ya, pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah? Terus ikuti Berita Update untuk mendapatkan bacaan informatif lainnya. (AA)