Konten dari Pengguna

Pembahasan Mengenai Pengakuan De Jure dari Suatu Negara

3 Juni 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengakuan de jure dari suatu negara, sumber foto Vladislav Klapin on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengakuan de jure dari suatu negara, sumber foto Vladislav Klapin on Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah negara kita mengenal yang namanya unsur terbentuknya negara. Negara sendiri dapat diartikan sebagai kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan. Ada Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat-syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat sesuatu dapat dikatakan negara adalah mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pengakuan de jure dari suatu negara.

Pembahasan Mengenai Pengakuan De Jure dari Suatu Negara

Ilustrasi pengakuan de jure dari suatu negara, sumber foto Markus Krisetya on Unsplash
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, (2008: 12) dijelaskan bahwa pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain menjadi salah satu unsur yang menyatakan bahwa suatu negara telah berdiri. Dengan adanya pengakuan dari negara lain maka akan membuat negara tersebut menjadi dikenal di kalangan internasional. Pengakuan dari negara lain sendiri dibedakan menjadi dua macam yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de Jure.
ADVERTISEMENT
Pengakuan de facto merupakan pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto sendiri ada yang bersifat tetap dimana pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Sedangkan pengakuan de facto bersifat sementara ketika pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure bersifat tetap ketika pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de jure bersifat penuh ketika terjadinya hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan yang diakui.
ADVERTISEMENT
Jadi pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh pernyataan yang disampaikan oleh pihak negara yang mengakui baik yang bersifat tetap maupun penuh. (WWN)