Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penetapan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022
7 April 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setelah memberikan izin masyarakat untuk bisa melaksanakan mudik Lebaran, pemerintah menetapkan dan mengumumkan jadwal libur lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
Keputusan penetapan libur lebaran 2022 ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).
Jadwal Libur Lebaran 2022
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Libur nasional lebaran 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
ADVERTISEMENT
Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada selama beraktivitas pada tanggal merah dan cuti bersama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Itulah jadwal libur nasional dan cuti bersama pada momen libur Lebaran 2022. Ingat, agar perjalanan mudik Lebaran lancar, penuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni sudah vaksin Covid-19 booster bagi warga usia 18 tahun ke atas. (DNR)
ADVERTISEMENT