Konten dari Pengguna

Pengadilan Hak Asasi Manusia yang Diatur dalam Salah Satu Instrumen Pancasila

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sumber: unsplash.com

Pengadilan hak asasi manusia yang diatur dalam salah satu instrumen Pancasila yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Undang-undang ini mempunyai peranan yang penting dalam mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara umum, undang-undang ini berisi tentang pernyataan bahwa kasus HAM berat harus dilakukan di peradilan umum dengan tujuan mewujudkan kepedulian keadilan negara terhadap warga negaranya sendiri.

Penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sumber: unsplash.com

Sebagai peraturan resmi tentang pengadilan hak asasi manusia yang diatur dalam salah satu instrumen pancasila, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan jaminan yang didapat oleh masyarakat berupa batas-batas haknya dan juga harus menghargai orang lain.

Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili (2019) adalah sebagai berikut.

  1. Jaksa Agung memiliki wewenang melakukan penangkapan pelanggar HAM karena sebagai penyidik.

  2. Jaksa Agung juga memiliki kewenangan untuk penahanan karena hak tersebut didasarkan pada sebagai penyidik juga.

  3. Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki hak untuk melakukan penyelidikan karena berperan sebagai penyidik juga.

  4. Jaksa Agung memiliki kuasa untuk melakukan penuntutan karena sebagai penyidik.

  5. Pemeriksaan dan putusan akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.

Kemudian menurut undang-undang, pengertian HAM merupakan hak dasar manusia yang dimiliki sejak lahir yang dianggap sebagai anugerah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, hak-hak tersebut berupa anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi sesama manusia serta dilindungi negara, hukum maupun pemerintah dari negara manapun.

Di Indonesia, beberapa ketentuan undang-undang yang menjamin hak asasi manusia, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Ekonomi;

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

(Anne)