Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang Diatur dalam Salah Satu Instrumen Pancasila
19 November 2021 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengadilan hak asasi manusia yang diatur dalam salah satu instrumen Pancasila yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Undang-undang ini mempunyai peranan yang penting dalam mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara umum, undang-undang ini berisi tentang pernyataan bahwa kasus HAM berat harus dilakukan di peradilan umum dengan tujuan mewujudkan kepedulian keadilan negara terhadap warga negaranya sendiri.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Sebagai peraturan resmi tentang pengadilan hak asasi manusia yang diatur dalam salah satu instrumen pancasila, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan jaminan yang didapat oleh masyarakat berupa batas-batas haknya dan juga harus menghargai orang lain.
Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili (2019) adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kemudian menurut undang-undang, pengertian HAM merupakan hak dasar manusia yang dimiliki sejak lahir yang dianggap sebagai anugerah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, hak-hak tersebut berupa anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi sesama manusia serta dilindungi negara, hukum maupun pemerintah dari negara manapun.
Di Indonesia, beberapa ketentuan undang-undang yang menjamin hak asasi manusia, yaitu:
ADVERTISEMENT
(Anne)