Konten dari Pengguna

Pengertian Advokat sebagai Salah Satu Profesi Hukum

4 Maret 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Pengertian Advokat sebagai Salah Satu Profesi Hukum. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Advokat sebagai Salah Satu Profesi Hukum. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk
ADVERTISEMENT
Advokat adalah salah satu profesi hukum yang kita kenal. Advokat biasanya kita kenal dengan istilah pengacara. Sebenarnya pengertian advokat memiliki ruang lingkup yang lebih luas lagi. Apa itu advokat? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi artikel Pengertian Advokat sebagai Salah Satu Profesi Hukum. Sumber: pexels.com/Rodnae Productions
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Advokat sebagai Salah Satu Profesi Hukum. Sumber: pexels.com/Rodnae Productions

Pengertian Advokat

ADVERTISEMENT
Menurut KBBI daring, Advokat berarti ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara. Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Advokat ini.
Jasa hukum dalam undang-undang tersebut didefinisikan sebagai jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Menurut buku Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Yahman, S.H., M.H. dan Nurtin Tarigan, S.H., M.H. (2019: 54-55), dalam kedudukannya sebagai penegak hukum, Advokat memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan pekerjaan lainnya:
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, ada dua tugas Advokat sehubungan dengan usaha penegakan hukum, yaitu tugas untuk melakukan pembelaan kepentingan kliennya di pengadilan dengan cara memberikan kontribusi pemikirannya melalui argumentasi hukum kepada hakim dan untuk bertindak sebagai konsultan dari masyarakat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Advokat tercantum pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah:
Ilustrasi artikel Pengertian Advokat sebagai Salah Satu Profesi Hukum. Sumber: pexels.com/Sora Shimazaki
Itulah penjelasan mengenai pengertian Advokat sebagai profesi hukum. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai Advokat di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT