Konten dari Pengguna

Pengertian Akad Syariah dan Macam-macamnya dalam Transaksi

2 Maret 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melaksanakan akad secara syariat. Foto: unsplash.com/cytonn_photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melaksanakan akad secara syariat. Foto: unsplash.com/cytonn_photography
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah syariah, terutama dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang semakin meningkat dengan pesat. Dalam melaksanakan suatu transaksi syariah, seseorang perlu mengetahui tentang akad. Apakah pengertian akad syariah dan macam-macamnya dalam bertansaksi?
ADVERTISEMENT

Pengertian Akad Syariah

Sebelum membahas tentang pengertian akad syariah, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan akad itu sendiri?
Dikutip dari buku Fikih Muamalah Ekonomi Syariah karya M. Pudjiraharjo dan ‎Nur Faizin Muhith (2019:9), akad diambil dari bahasa Arab yang artinya mengikat atau ikatan yang mengekang. Sementara dalam pengertian fikih umumnya diartikan sebagai keterikatan antara ijad dan qabul sesuai aturan syara; sehingga memberikan dampak pada objek akad.
Akad syariah merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah.

Macam-macam Akad Syariah

Dalam melaksanakan transaksi Islam, terdapat akad-akad syariah yang diterapkan dalam industri keuangan syariah. Adapun macam-macam akad syariat dalam melakukan sebuah transaksi di antaranya:
1. Murabah
Murabahah adalah akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntungan harga disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang didapatkan oleh penjual.
ADVERTISEMENT
2. Mudharabah
Murabahah merupakan jenis akad syariah berbentuk kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal dengan kesepakatan tertentu.Besaran pembagian laba ditentukan di awal perjanjian. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal akan menanggung sepenuhnya dengan catatan pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian disengaja atau melanggar kesepakatan.
3. Mudharabah Muqayyadah
Akad yang satu ini memiliki kesamaan dengan akad mudharabah, namun memiliki beberapa perbedaan, yakni jika akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal.
4. Wadiah
Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga pihak pertama sebagai pemilik dana/barang telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. Oleh sebab itu, pihak kedua (lembaga keuangan syariah) harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi akad syariat. Foto: unsplash.com/gabriellefaithhenderson
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pihak disatukan untuk menjalankan suatu usaha. Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.
6. Musaraqah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerja sama antar pihak untuk membeli suatu produk atau aset. Nantinya, salah satu pihak akan membeli produk secara utuh dengan melakukan pembayaran bertahap pada pihak lain.
7. Salam
Salam adalah akad transaksi di mana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order.
ADVERTISEMENT
8. Istisna’
Istisna’ yaitu jual beli produk dengan sistem pemesanan terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru melakukan proses pembuatannya. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaannya adalah produk akad istishna' diproduksi sesuai permintaan pembeli.
9. Ijarah
Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Dalam akad ini salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
10. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah jenis akad syariah di mana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi.
ADVERTISEMENT
Dengan semakin banyaknya akad syariat, akan lebih banyak keuntungan yang seimbang antar penjual dan pembeli. (MZM)