Konten dari Pengguna

Pengertian Apa Itu Mosi Tidak Percaya dan Pelaksanaannya

31 Maret 2021 4:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mosi Tidak Percaya, sumber: Twitter BEM UGM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mosi Tidak Percaya, sumber: Twitter BEM UGM
ADVERTISEMENT
Apa itu mosi tidak percaya tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Istilah mosi tidak percaya menjadi viral setelah Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan baru-baru ini. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, mosi artinya keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat pada anggota rapat.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., M.S., LL.M. (2008:272) , dikutip mengenai hukum yang di dalamnya juga membahas tentang mosi. Beliau menuliskan bahwa mosi tidak percaya dalam sistem parlementer seiring dengan hukum alam.

Pengertian Mosi Kepercayaan dan Mosi Tidak Percaya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, pengertian mosi adalah keputusan rapat. Dalam Mosi terdapat 2 istilah, yaitu mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan bahwa wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah ini mencakup pengurus organisasi dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam politik, mosi tidak percaya artinya pernyataan tidak percaya yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan pemerintah. Dalam hal ini bisa ditarik kesimpulan bahwa mosi tidak percaya merupakan salah satu hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaannya kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Cara Kerja Mosi Tidak Percaya
Seperti yang telah dijelaskan di atas, istilah mosi artinya keputusan rapat. Dalam hal ini Dewan Perkalilan Rakyat (DPR) memiliki hak untuk menyatakan pendapat. Sehingga jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan mosi tidak percaya, maka pemerintah seharusnya membubarkan parlemen.
Hal ini menunjukkan bahwa mosi tidak percaya merupakan salah satu bentuk pola pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan. Perlu diketahui, hak DPR telah diatur dalam pasal 77 ayat (1), UU Nomor 27 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki hak. Ada pun hak tersebut antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Dalam hal ini pengajuan mosi tidak percaya sering dihubungkan dengan hak yang ketiga, yaitu menyatakan pendapat. Sehingga saat DPR telah mengajukan mosi tidak percaya maka pemerintah harus segera bertindak dengan cara mengundurkan diri atau membubarkan parlemen.
ADVERTISEMENT
Apa itu mosi tidak percaya dan sistem kerjanya tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Dengan penjelasan di atas, semoga bisa membuat kita lebih paham tentang mosi tidak percaya dalam sistem parlementer.(ANG)