Pengertian Ashabah dalam Ilmu Faraid dan Ketentuannya

Konten dari Pengguna
29 Juni 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Ashabah. Foto. dok. GR Stocks (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Ashabah. Foto. dok. GR Stocks (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu pengertian ashabah dalam ilmu faraid? Pembagian harta waris menjadi salah satu hal penting yang juga dikaji secara detail dalam Islam. Dalam kajian pembagian harta waris, dikenal istilah ashabah yang juga memiliki hak atas harta waris dari pihak yang meninggal dunia. Ashabah adalah ahli waris yang tidak disebutkan banyak bagian dalam pembagian harta waris. Untuk mengetahui pengertian ashabah secara lengkap, mari kita simak ulasannya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Pengertian Ashabah dalam Pembagian Harta Waris dan Pihak-Pihaknya

Dalam Islam kita mengenal berbagai aturan kehidupan yang memberlakukan batasan-batasan tertentu. Salah satu aturan yang berlaku dalam Islam adalah aturan pembagian harta waris atau yang juga dikenal dengan ilmu faraid. Dalam hal pembagian harta warisan, kita perlu mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang berlaku dalam pembagian warisan yang sesuai dengan hukum Islam dibahas secara rinci dalam buku berjudul Hukum Waris Islam: Cara Mudah & Praktis Memahami yang disusun oleh Aulia Muthiah, S.H.I., M.H., ‎Novy Sri Pratiwi Hardani, S.H.,Kn (2015: 46).
Ilustrasi Pengertian Ashabah. Foto. dok. Masjid Pogung Dalangan (Unsplash.com)
Dikutip dari buku tersebut bahwa untuk menentukan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan dilakukan dengan cara menetapkan bagian ahli waris sesuai dengan hukum pembagian waris yang berlaku dalam Islam, yaitu dengan menentukan ahli waris yang berhak mendapat warisan dan juga menentukan bagian dari ahli waris.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat para ahli waris, maka yang harus diperhatikan adalah syarat seseorang untuk menjadi ahli waris, misalnya seorang cucu tidak akan menjadi ahli waris jika masih ada anak, atau pemahjub waris. Salah satu ahli waris yang juga memiliki bagian atau hak harta adalah ashabah.
Ashabah adalah ahli waris yang mendapat bagian harta warisan setelah harta waris selesai dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Biasanya pihak ashabah mendapatkan harta waris yang tersisa setelah dihitung peruntukannya bagi pihak penerima harta waris utama.
Ilustrasi Pengertian Ashabah. Foto. dok. Ali Burhan (Unsplash.com)
Lebih lengkap, pengertian ashabah dipaparkan dalam buku berjudul Memahami Ilmu Faraidh: Tanya Jawab Hukum Waris Islam yang disusun oleh H. A. Kadir (2022: 65) yang memaparkan bahwa secara terminologi, ashabah adalah mereka yang berhak atas semua harta apabila tidak ada ahli waris yang sudah ditentukan sahamnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga memaparkan bahwa ashabah terdiri atas dua jenis, yaitu ashabah nasabiyah dan ashabah sababiryah. Ashabah nasabiyah meliputi ashabah bi nafsi, ashabah bi ghair, dan ashabah ma’al ghair. Untuk ashabah sababiyah adalah usaha tuan yang memerdekakan hamba sahayanya.
Itu dia pemaparan lengkap mengenai pengertian ashabah dalam pembagian harta warisan lengkap dengan ketentuannya yang berlaku dalam Islam. Dengan memahami ketentuan pembagian harta waris, Anda dapat membagi harta warisan dengan adil sesuai ketentuan Islam yang berlaku. (DAP)