Pengertian Aswaja sebagai Paham yang Diikuti Organisasi Besar Islam di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda mendengar istilah aswaja pada organisasi besar Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama? Istilah ini merujuk pada sebuah paham mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW dan juga sahabat-sahabatnya. Istilah ini dibawakan diusung oleh Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi yang menentang paham Khawajid dan Jabariyah dan paham Qadariyah dan Mu’tazilah. Untuk memahami lebih jelasnya, berikut pengertian aswaja sebagai paham yang diikuti organisasi besar Islam di Indonesia.
Pengertian Aswaja sebagai Paham yang Diikuti Organisasi Besar Islam di Indonesia
Dikutip dari buku Pendidikan Islam Risalah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah karya Subaidi (2019), secara terminologis, kata aswaja yang merupakan akronim dari ahlussunah wal jamaah berasal dari tiga katam yaitu:
Ahlun yang artinya keluarga, golongan atau pengikut, komunitas.
Sunnah yang artinya segala sesuatu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yakni semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perbuatan, ucapan, dan pengakuan Nabi Muhammad SAW.
Al-Jamaah yang artinya apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masa Khulafaur Rasyidin, yakni Khalifah Abu Bakar ra., Umar bin Khattab ra., Utsman bin Affan ra., dan Ali bin Abi Thalib ra.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian dari aswaja adalah golongan atau kelompok yang mengikuti perbuatan yang datang dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya pada zaman pemerintahan khulafaur rasyidin.
Hal ini sejalan dengan perkataan salah satu imam madzhab, yaitu Imam Ahmad bin Hambal:
"Pokok sunnah menurut kami adalah berpegang teguh pada apa yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW dan mengikuti mereka serta meninggalkan bid'ah. Segala bid'ah itu adalah sesat.
Istilah ahlussunah wal jamaah muncul akibat reaksi faham kelompok Mutazilah yang dikenal sebagai kaum rasionalis Islam ekstrim yang berpegang teguh pada faham Qadariyah, yakni konsep pemikiran yang mengandung faham kebebasan dan berkuasanya manusia atas perbuatan-perbuatannya.
Selain itu, terdapat faham yang bernama Jabariyah, di mana mereka berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan atau kuasa dalam berkehendak dan berbuat. Sehingga seluruh perbuatan manusia itu dilakukan mutlak karena terpaksa dan kehendak Tuhan.
Dalam menghadapi kedua faham tersebut, Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al Maturidi meluruskan hal tersebut. Mereka berdua mengambil jalan tengah dari kedua faham tersebut.
Saat ini, Akidah ahlussunnah wal jamaah juga diikuti oleh organisasi besar Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama meskipun memiliki beberapa perbedaan. (MZM)
