Pengertian Badan Usaha yang Seluruh atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki Negara

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang disebut dengan BUMN ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang dapat kita temukan di Indonesia. Terdapat beragam contoh bentuk badan usaha yang bergerak dalam berbagai macam bidang. Untuk memahami ragam badan usaha, mari simak pemaparan lengkap berikut.
Pengertian Badan Usaha yang Seluruh atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki Negara
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia melakukan kegiatan kegiatan ekonomi dan menjalankan peran sebagai pelaku ekonomi. Salah satu pelaku ekonomi yang berperan besar terhadap jalannya perekonomian adalah badan usaha, terutama badan usaha milik negara atau yang biasa disingkat dengan nama BUMN.
Penjelasan mengenai pengertian badan usaha disebutkan secara rinci dalam buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah) yang disusun oleh Mamat Ruhimat, Nana Supriatna, Kosim (2006:345) yang menyebutkan bahwa badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja, serta bertujuan untuk mencari keuntungan.
Terdapat berbagai macam jenis badan usaha yang dibedakan berdasarkan kepemilikan modal, contohnya seperti badan usaha milik negara yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Penjelasan rinci mengenai BUMN disebutkan dalam buku Glosarium Istilah Pemerintahan yang ditulis oleh Toman Sony Tambunan, S.E., M.Si. (2019:45).
Dalam buku tersebut tertulis bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Terdapat beberapa tujuan didirikannya BUMN antara lain:
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Mencari keuntungan
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
BUMN yang berperan sebagai penyedia kebutuhan masyarakat ini tentu dapat kita temukan dengan mudah dalam kehidupan kita. Berikut ini contoh BUMN yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia:
PT Asuransi Jasa Raharja
PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Pertamina
PT Telekomunikasi Indonesia
PT Garuda Indonesia
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
PT Kereta Api Indonesia
PT Bank Negara Indonesia (BNI)
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Penjelasan ringkas mengenai pengertian badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut BUMN dan contohnya dapat kita ketahui untuk memperluas wawasan kita tentang perekonomian di keseharian kita. (DAP)
