Konten dari Pengguna

Pengertian, Bentuk, dan Sifat-sifat Kedaulatan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/users/gdj-1086657/ - Sifat-sifat kedaulatan
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/users/gdj-1086657/ - Sifat-sifat kedaulatan

Indonesia adalah negara yang mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, untuk itu kali ini kita akan membahas mengenai sifat-sifat kedaulatan dan bentuk kedaulatan yang ada di Indonesia.

Dulu, wajar adanya jika seorang raja memiliki kekuasaan dan kedaulatan tertinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, kedaulatan rakyat dianggap sebagai sesuatu yang paling sesuai dengan pola pemerintahan yang ada.

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan diambil dari bahasa Arab yakni daulat, yang artinya adalah kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta masyarakat.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara daerah dan sebagainya.

Melansir dari buku Ilmu Negara, Ramiyanto dan Karyadin, 2020, dalam suatu hukum konstitusi dan internasional, kedaulatan erat kaitannya dengan suatu pemerintahan yang mempunyai kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atas batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang mempunyai yuridiksi hukum sendiri.

https://pixabay.com/users/mariakray-23567841/

Sifat-sifat Kedaulatan

1. Permanen atau Tetap

Artinya adalah kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

2. Asli

Artinya bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3. Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan.

4. Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.

5. Absolut

Artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.

Bentuk-bentuk Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai bentuk serta sistem yang berbeda.Berikut adalah 2 bentuk kedaulatan.

1. Kedaulatan ke Dalam

Maksudnya adalah bahwa negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

2. Kedaulatan ke Luar

Bentuk kedaulatan Indonesia ke luar berarti pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Sama dengan negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut. (DNR)