Pengertian Bughat dan Hukumnya dalam Ajaran Islam

Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian bughat dan hukumnya dalam ajaran Islam, sumber gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian bughat dan hukumnya dalam ajaran Islam, sumber gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam terutama dalam ilmu fiqih ada yang namanya bughat. Sebagai umat muslim, sudah tahu tentang hal tersebut? Jika belum tahu dan memahami, berikut ini ulasan tentang pengertian bughat adalah dan hukumnya dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT

Pengertian Bughat

Dikutip dari buku (Antologi PAI) (Suhardi dkk) (2021) pengertian bughat adalah pemberontak, gerombolan pemberontak. Berasal dari kata bagha yang memiliki arti pemberontakan, kata bughat merupakan bentuk fi’il madhi yang bermakna maksiat melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dan dzolim.
Sedangkan secara etimologi, bughat adalah sekelompok orang yang menentang atau menolak kewajiban yang telah dibebankan padanya dengan cara keluar dari pemimpinnya dan mereka mempunyai alasan yaitu pengikut, kekuatan serta memiliki imamnya sendiri.
Perlu diluruskan bahwa bughat berbeda dengan kritik, karena kritik terhadap pemimpin atau penguasa merupakan tindakan amar ma’ruf nahi munkar. Bahkan banyak hadis yang membahasnya salah satunya adalah, Rasulullah SAW pernah bersabda; “Seutama-utama jihad adalah menegakkan kalimat haq di hadapan pemimpin yang dzolim”
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi NU Online disebutkan dalam Khatib Syarbini dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ bughat harus memenuhi tiga syarat. Pertama, mereka yang memberontak memiliki kekuatan. Kekuatan ini menyatukan senjata, logistik, massa, wacana, dan sejenisnya. Kedua, mereka keluar dari ketaatan terhadap penguasa yang sah. Ketiga, mereka menggunakan penafsiran atau ta’wal yang batil. Maksudnya, dalam memerangi imam dan penguasa yang sah mereka menggunakan penafsiran tertentu untuk membenarkannya.

Hukum Bughat dalam Ajaran Islam

Ilustrasi pengertian bughat dan hukumnya dalam ajaran Islam, sumber gambar oleh Devanath dari Pixabay
Bughat dilarang dalam ajaran Islam, karena banyaknya dampak buruk yang akan ditimbulkan. Para Imam madzhab seperti ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku bughat adalah diperangi hingga tercerai berai. Sedangkan menurut Imam Hanafi para pelaku bughat harus diperangi namun dengan cara yang baik dengan menjaga hak mereka. Hal tersebut berlaku jika pelaku bughat adalah seorang muslim. Jika pelaku bughat adalah orang kafir maka harus diperangi tanpa ampun.
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan tentang bughat adalah pemberontak atau gerombilan pemberontak, dapat dipahami dan mengetahui hukumnya dalam ajaran Islam.(WWN)