Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian BUMN Lengkap dengan Fungsi dan Contohnya
15 September 2021 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau juga memberi pelayanan kepada masyarakat. Dikutip dari buku Pasti Bisa Persiapan Cerdas Nilai Tinggi: Ekonomi yang ditulis oleh Tim Ganesha Operation (2017: 101), badan usaha yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN ), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu badan usaha yang menarik untuk dibahas adalah BUMN. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian BUMN lengkap dengan fungsi dan contohnya.
Pengertian BUMN, Fungsi, dan Contohnya
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik negara. Selain untuk melayani kepentingan masyarakat atau umum, BUMN juga menjadi salah satu pendapatan negara.
Berikut fungsi penting BUMN dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui pengertian BUMN dan fungsinya, berikut contoh BUMN dan bentuk-bentuknya:
1. Perusahan perseroan (PT Persero)
Merupakan perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham-saham yang seluruh atau paling sedikit saham milik negara adalah 51%. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Contoh BUMN yang berupa persero adalah PT Pertamina, PT Telkom, dan PT KAI.
2. Perusahaan umum (Perum)
Merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan dibentuknya perusahaan umum adalah untuk memanfaatkan penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi. Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum adalah Perum Peruri dan Perum Pegadaian.
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)