Pengertian BUMN Lengkap dengan Fungsi dan Contohnya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan usaha dapat didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau juga memberi pelayanan kepada masyarakat. Dikutip dari buku Pasti Bisa Persiapan Cerdas Nilai Tinggi: Ekonomi yang ditulis oleh Tim Ganesha Operation (2017: 101), badan usaha yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi.
Salah satu badan usaha yang menarik untuk dibahas adalah BUMN. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian BUMN lengkap dengan fungsi dan contohnya.
Pengertian BUMN, Fungsi, dan Contohnya
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik negara. Selain untuk melayani kepentingan masyarakat atau umum, BUMN juga menjadi salah satu pendapatan negara.
Berikut fungsi penting BUMN dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat:
BUMN mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal agar tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pemerintah melalui perusahaan negara dapat melayani masyarakat.
BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan nonpajak.
BUMN menjediakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran.
BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Setelah mengetahui pengertian BUMN dan fungsinya, berikut contoh BUMN dan bentuk-bentuknya:
1. Perusahan perseroan (PT Persero)
Merupakan perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham-saham yang seluruh atau paling sedikit saham milik negara adalah 51%. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Contoh BUMN yang berupa persero adalah PT Pertamina, PT Telkom, dan PT KAI.
2. Perusahaan umum (Perum)
Merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan dibentuknya perusahaan umum adalah untuk memanfaatkan penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi. Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum adalah Perum Peruri dan Perum Pegadaian.
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
