Konten dari Pengguna

Pengertian Cagar Alam dan Contohnya di Indonesia

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cagar alam sebagai kawasan konservasi. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cagar alam sebagai kawasan konservasi. Sumber: Unsplash

Cagar alam adalah kawasan alam yang perlu dilindungi karena memiliki kekhasan, baik dari segi ragam flora dan faunannya ataupun berdasarkan keistimewaan ekosistemnya. Cagar alam pada dasarnya termasuk kawasan konservasi alam yang sifatnya tidak komersial. Oleh karena itu tidak sembarang orang boleh memasuki kawasan cagar alam.

Mengutip dari laman sinmawa.unud.ac.id (diakses pada 12/11/21), dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 1 Ayat 10, telah dijelaskan bahwasanya cagar alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem yang perlu dilidungi dan perkembangannya berlangsung alami. Secara umum fungsi pokok dari kawasan cagar alam ialah sebagai kawasan perlindungan dan pengawetan keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistemnya. Berdasarkan pengertian dan fungsi tersebut, maka kawasan cagar alam tidak boleh dijadikan sebagai tempat komersil seperti dikunjungi oleh wisatawan dan lain sebagainya.

Pada dasarnya cagar alam adalah kawasan konservasi yang berfungsi sebagai tempat pelestarian ekosistem dan flora fauna di daerah tertentu yang sifatnya dilindungi oleh undang-undang. Mengingat cagar alam memiliki fungsi perlindungan tersebut, maka hanya orang-orang tertentu yang bisa memasuki kawasan tersebut. Biasanya untuk dapat memasuki cagar alam, maka seseorang harus menunjukan SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang diperoleh dari kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Ilustrasi cagar alam sebagai kawasan konservasi. Sumber: Unsplash

Contoh Cagar Alam yang Ada di Indonesia

Sebagai negara yang kaya akan keragaman sumber daya alam hayati berupa flora, fauna, dan ekosistem yang khas, maka ada banyak sekali cagar alam yang dapat kita temukan di Indonesia. Adapun beberapa cagar alam tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • Cagar alam Pulau Seho, Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara: melindungi ekositem mangrove dan hutan daratan rendah

  • Cagar alam Pulau Dua, Jawa Barat: melindungi ekosistem mangrove dan burung air

  • Cagar alam Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur: melindungi flora dan fauna yang unik

  • Cagar alam laut Kepulauan Karimata

  • Cagar alam Batukahu, Banjar, Buleleng

  • Cagar alam Rafflesia, Aceh: melindungin tanaman langka Rafflesia dan ekosistemnya

Setelah membaca ulasan singkat di atas, semoga kita bisa semakin tahu bahwa cagar alam adalah wilayah konservasi alam yang tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang karena berfungsi sebagai kawasan perlindungan flora dan fauna serta ekosistemnya. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat! (HAI)