Pengertian CV dan Fungsinya sebagai Badan Usaha

Konten dari Pengguna
15 September 2021 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi CV. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CV. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modal merupakan milik swasta. Badan usaha ini dibentuk untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya demi kepentingan pemilik dan badan usaha itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Ada banyak bentuk badan usaha milik swasta. Hal tersebut dipengaruhi oleh apa dan bagaimana bentuk badan usaha yang akan dibentuk. Misalnya, seberapa banyak modal yang diperlukan, siapa yang akan memimpin atau menjalankan badan usaha, bagaimana sistem pembagian hasil, tanggung jawab apabila terjadi kerugian, dan kelangsungan hidup badan usaha. Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs Kelas VII yang ditulis oleh Deliarnov (2017: 75), badan usaha milik swasta dapat dibedakan menjadi badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian CV dan fungsinya sebagai badan usaha.

Pengertian CV atau Persekutuan Komanditer

Ilustrasi CV. (Foto: https://pixabay.com)
Pengertian CV adalah usaha bersama di antara orang-orang yang punya kepentingan yang berbeda-beda untuk menjalankan suatu usaha. CV merupakan singkatan dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennotschaap yang apabila diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi perseroan komanditer.
ADVERTISEMENT
Dalam mendirikan persekutuan komanditer, modal yang digunakan berasal dari persero. Adapun sifat keanggotan pesero dalam CV berbeda-beda, ada yang aktif dan ada pula yang pasif. Pesero aktif atau sekutu komplementer adalah pihak yang ikut menanamkan modal, terlibat dalam kepengurusan, serta bertanggung jawab atas jalannya badan usaha, sedangkan pesero pasif atau sekutu komanditer hanya ikut menanam modal saja. Oleh karena itu, pesero pasif tidak bertanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan badan usaha.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan dan fungsi badan usaha milik swasta adalah untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Namun, walaupun badan usaha seperti firma, CV, dan PT didirikan untuk kepentingan pribadi badan usaha, perannya tidak kalah dalam pembangunan. Itulah sebabnya di Indonesia pemerintah juga ikut membantu dan mendorong agar badan usaha milik swasta berkembang dengan baik, terutama untuk usaha kecil dan menengah. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT