Pengertian dan Ciri-Ciri Jenis Usaha Jasa dalam Ilmu Ekonomi

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jasa merupakan suatu aktivitas yang bernilai guna dan bermanfaat bagi banyak orang. Pengadaan usaha jasa berkaitan dengan penilaian individu, kelompok, ataupun instansi tertentu. Lalu, apa pengertian dan ciri-ciri jenis usaha jasa dalam ilmu ekonomi?
Jasa adalah suatu pelayanan yang berada dalam ranah ilmu ekonomi yang pengaplikasiannya melibatkan interaksi atau hubungan dengan konsumen. Mengutip buku 50 Bisnis Jasa Menguntungkan oleh Zulbiadi Latif (2010), pelaksanaan jasa menekankan pada pemenuhan kepuasan konsumen dari aktivitas yang dilakukan oleh pihak penyelenggara jasa.
Pengertian Usaha Jasa
Secara garis besar, usaha jasa merupakan suatu aktivitas tidak berwujud, namun dapat direncanakan, dilakukan dan diidentifikasi untuk memenuhi kepuasan konsumen. Jasa juga dapat diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai interaksi dengan konsumen.
Dalam prosesnya, jasa dihasilkan ,dengan memanfaatkan barang yang berwujud, namun tidak memicu terjadinya pemindahan hak milik atas barang tersebut.
Ciri-Ciri Usaha Jasa
Sebuah usaha jasa memiliki beberapa ciri khas atau karakteristik yang membedakannya dengan produk yang lain. Adapun ciri-ciri usaha jasa yaitu sebagai berikut:
1. Tidak Memiliki Wujud (Intangibility)
Ciri-Ciri usaha jasa yang pertama yaitu tidak berwujud atau tidak berbentuk (Intangible). Maksudnya, produk yang dikemas dalam bentuk jasa bersifat abstrak alias tidak dapat dilihat ataupun disentuh layaknya barang fisik.
2. Berubah-Ubah (Variability)
Jasa merupakan suatu cara kerja yang bersifat heterogen atau memiliki keragaman yang tinggi. Bukan hanya itu, ciri-ciri jasa menunjukkan adanya indikasi tidak tetap atau sangat mudah berubah.
Hal inu bergantung pada waktu, tempat dan orang yang memakai jasa tersebut. Oleh karena itu, tidak ada hasil jasa yang sepadan meskipun dilakukan oleh orang yang sama.
3. Tidak Dapat Dipisahkan (Inseparability)
Umumnya, jasa dihasilkan dan dapat dirasakan di waktu yang bersamaan. Hal ini dapat terjadi karena adanya partisipasi dari pelanggan. Jadi, konsumen perlu berada di suatu tempat jasa yang diminta dan dapat menyaksikan ataupun ikut andil dalam proses kegiatan jasa tersebut.
4. Mudah Lenyap (Perishability)
Produk jasa tidak dapat dijual kembali, disimpan, maupun dikembalikan kepada produsen. Oleh karena itu, jasa adalah suatu layanan yang mudah lenyap dan tidak dapat bertahan dalam waktu yang lama.
Itulah pengertian dan ciri-ciri jenis usaha jasa dalam ilmu ekonomi. Usaha jasa dapat memperoleh penilaian yang baik apabila pelaku usaha memberikan pelayanan yang inovatif dan memuaskan bagi para konsumennya.(DLA)
