Konten dari Pengguna

Pengertian dan Jenis-Jenis Psikotropika, Salah Satu Barang yang Dilarang

17 November 2023 22:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis-jenis psikotropika, sumber foto: unsplash.com/Myriam Zilles
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis-jenis psikotropika, sumber foto: unsplash.com/Myriam Zilles
ADVERTISEMENT
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat. Ada beberapa jenis-jenis psikotropika yang dikenal di dunia.
ADVERTISEMENT
Masing-masing psikotropika memiliki dampak negatif bagi tubuh manusia. Bahkan beberapa di antaranya bisa menyebabkan kecanduan parah yang berakhir pada kematian.

Pengertian Psikotropika

Ilustrasi jenis-jenis psikotropika, sumber foto: unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia https://bnn.go.id, pengertian psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Psikotropika dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Psikotropika termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya dapat dikenai sanksi hukum.

Jenis-Jenis Psikotropika

Ilustrasi Jenis-Jenis Priskotropika. Sumber: Unsplash/Volodymyr Hryshchenko
Berdasarkan risiko ketergantungan dan efek yang ditimbulkan, jenis-jenis psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu:

1. Psikotropika Golongan 1

Zat psikotropika golongan 1 memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan. Contoh jenis psikotropika golongan 1 adalah LSD, DOM, ekstasi, dan lain-lain yang seluruhnya berjumlah 14.
ADVERTISEMENT
Pemakaian zat-zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta dapat mengubah perasaan secara drastis.

2. Psikotropika Golongan 2

Psikotropika golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi, meski tidak sama dengan golongan 1. Penggunaan psikotropika golongan 2 harus sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek ketergantungan.
Jenis psikotropika yang termasuk golongan 2 adalah metamfetamin, amfetamin, fenetilin, dan lain-lain.

3. Psikotropika Golongan 3

Psikotropika golongan 3 memberikan efek kecanduan yang sedang. Meski demikian, penggunaannya harus tetap dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jenis psikotropika yang termasuk golongan 3 adalah kodein, morfin, petidin, dan lain-lain.

4. Psikotropika Golongan 4

Psikotropika golongan 4 memberikan efek kecanduan yang rendah. Namun, penggunaannya juga harus sesuai dengan resep dokter agar tidak menyalahgunakan zat-zat tersebut.
Jenis psikotropika yang termasuk golongan 4 adalah diazepam, fenobarbital, klorpromazin, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan jenis-jenis psikotropika yang merupakan salah satu barang dilarang di Indonesia. Bagi yang memakai atau mengedarkannya maka bisa terkena sanksi pidana. (WWN)