Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Jenis-Jenis Psikotropika, Salah Satu Barang yang Dilarang
17 November 2023 22:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Psikotropika adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat. Ada beberapa jenis-jenis psikotropika yang dikenal di dunia.
ADVERTISEMENT
Masing-masing psikotropika memiliki dampak negatif bagi tubuh manusia. Bahkan beberapa di antaranya bisa menyebabkan kecanduan parah yang berakhir pada kematian.
Pengertian Psikotropika
Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia https://bnn.go.id, pengertian psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Psikotropika dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Psikotropika termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya dapat dikenai sanksi hukum.
Jenis-Jenis Psikotropika
Berdasarkan risiko ketergantungan dan efek yang ditimbulkan, jenis-jenis psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
1. Psikotropika Golongan 1
Zat psikotropika golongan 1 memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan. Contoh jenis psikotropika golongan 1 adalah LSD, DOM, ekstasi, dan lain-lain yang seluruhnya berjumlah 14.
ADVERTISEMENT
Pemakaian zat-zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta dapat mengubah perasaan secara drastis.
2. Psikotropika Golongan 2
Psikotropika golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi, meski tidak sama dengan golongan 1. Penggunaan psikotropika golongan 2 harus sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek ketergantungan.
Jenis psikotropika yang termasuk golongan 2 adalah metamfetamin, amfetamin, fenetilin, dan lain-lain.
3. Psikotropika Golongan 3
Psikotropika golongan 3 memberikan efek kecanduan yang sedang. Meski demikian, penggunaannya harus tetap dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jenis psikotropika yang termasuk golongan 3 adalah kodein, morfin, petidin, dan lain-lain.
4. Psikotropika Golongan 4
Psikotropika golongan 4 memberikan efek kecanduan yang rendah. Namun, penggunaannya juga harus sesuai dengan resep dokter agar tidak menyalahgunakan zat-zat tersebut.
Jenis psikotropika yang termasuk golongan 4 adalah diazepam, fenobarbital, klorpromazin, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan jenis-jenis psikotropika yang merupakan salah satu barang dilarang di Indonesia. Bagi yang memakai atau mengedarkannya maka bisa terkena sanksi pidana. (WWN)