Konten dari Pengguna

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia, Foto: Unsplash.

Di Indonesia terdapat pajak dan retribusi. Pajak ada yang dipungut dari pusat maupun daerah. Begitu juga dengan retribusi juga seperti itu. Banyak orang yang mengira bahwa retribusi dengan pajak itu sama. Padahal keduanya itu berbeda. Agar lebih paham mengenai apa itu retribusi dan jenis-jenis retribusi maka pelajari pembahasan disini.

Retrisbusi tempat penginapan termasuk jenis retribusi jasa langsung. Simak penjelasan mengenai retribusi di Indonesia dalam ulasan berikut ini.

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia, Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku Pajak & Retribusi Daerah karya Sugianto (2018: 78), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Jenis-jenis Retribusi

Dikutip dari buku Pajak & Retribusi Daerah karya Sugianto (2018: 79), inilah jenis-jenis retribusi:

1. Retribusi Jasa Umum

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial.

  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan atas pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.

  • Retribusi Pemakanan dan Pengabuan Mayat untuk pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan, pembakaran/pengabuan, dan sewa tempat yang dimiliki atau dikelola oleh daerah.

  • Retribusi Pelayanan Parkir untuk pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.

  • Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

2. Retribusi Jasa Langsung atau Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Terdapat 11 macam retribusi, antaranya retribusi penginapan, terminal, pemakaian kekayaan daerah, dan lain sebagainya.

3. Retribusi Perizinan

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Terdapat enam jenis retribusi perizinan diantaranya adalah retribusi IMB, tempat penjualan minuman beralkohol, dan lainnya.

Demikianlah pengertian dan jenis-jenis retribusi. Dapat disimpulkan bahwa retrisbusi tempat penginapan termasuk jenis retribusi jasa langsung. Karena seseorang langsung membayarnya dengan cash maupun debit ditempat tersebut. (Umi)