Konten dari Pengguna

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia

3 Juni 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia terdapat pajak dan retribusi. Pajak ada yang dipungut dari pusat maupun daerah. Begitu juga dengan retribusi juga seperti itu. Banyak orang yang mengira bahwa retribusi dengan pajak itu sama. Padahal keduanya itu berbeda. Agar lebih paham mengenai apa itu retribusi dan jenis-jenis retribusi maka pelajari pembahasan disini.
ADVERTISEMENT
Retrisbusi tempat penginapan termasuk jenis retribusi jasa langsung. Simak penjelasan mengenai retribusi di Indonesia dalam ulasan berikut ini.

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi di Indonesia, Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku Pajak & Retribusi Daerah karya Sugianto (2018: 78), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Jenis-jenis Retribusi

Dikutip dari buku Pajak & Retribusi Daerah karya Sugianto (2018: 79), inilah jenis-jenis retribusi:
1. Retribusi Jasa Umum
ADVERTISEMENT
2. Retribusi Jasa Langsung atau Usaha
Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Terdapat 11 macam retribusi, antaranya retribusi penginapan, terminal, pemakaian kekayaan daerah, dan lain sebagainya.
3. Retribusi Perizinan
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Terdapat enam jenis retribusi perizinan diantaranya adalah retribusi IMB, tempat penjualan minuman beralkohol, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah pengertian dan jenis-jenis retribusi. Dapat disimpulkan bahwa retrisbusi tempat penginapan termasuk jenis retribusi jasa langsung. Karena seseorang langsung membayarnya dengan cash maupun debit ditempat tersebut. (Umi)