Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Jenis-Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
27 September 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usaha ekonomi yang dikelola kelompok adalah suatu usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau secara bersama-sama dengan modal yang didapat dari patungan serta pengelolaan perusahaannya ditentukan berdasarkan sistem bagi hasil. Di Indonesia, ada banyak sekali jenis usaha ekonomi kelompok, baik dalam skala besar maupun kecil.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Berikut ini adalah jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok dikutip dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 karya Christiana Umi (2020:342).
1. Firma
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama secara bersama-sama. Jadi, setiap anggota firma mempunyai hak yang sama untuk bertindak atas nama firma tersebut. Firma terbagi menjadi empat jenis, yaitu firma dagang, firma non dagang, firma terbatas, dan firma umum.
2. Persekutuan Terbatas atau CV
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih dari satu penguasa dan modalnya berasal dari pengusaha tersebut serta beberapa investor. Pendiri CV nantinya akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan perusahaan dan modal yang sudah ditanamkan oleh para investor.
ADVERTISEMENT
3. Perseroan Terbatas atau PT
PT adalah badan usaha besar yang sudah diatur sesuai dengan undang-undang negara dalam perseoran tersebut. Di Indonesia, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
BUMN adalah usaha yang keseluruhan modalnya milik negara dan terbagi menjadi beberapa jenis usaha, yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (POS).
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang secara sengaja dibangun supaya bisa memakmurkan dan membantu anggota koperasi lainnya berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun tujuan koperasi adalah agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi.
Itulah lima jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Kelima jenis usaha tersebut tentunya memiliki ciri-ciri serta keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Hal inilah yang menjadikan setiap badan usaha memiliki keunikannya tersendiri dan fokus pada sektor bisnis yang berbeda. (Anne)
ADVERTISEMENT