Pengertian dan Macam Riddah dalam Islam

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Riddah merupakan salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan dalam agama Islam. Riddah adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Orang-orang malakukan perbuatan tersebut, azab yang akan mereka terima sangatlah pedih.
Pengertian Riddah
Dikutip dari buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu (2020:80) pengertian riddah secara etimologi adalah memalingkan atau mengembalika. Al-Riddah juga berarti kembali dari suatu kondisi kepala kondisi. Kata riddah juga bisa diartikan sebagai kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam.
Menurut Imam an-Nawawi, seorang ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa al-riddah adalah memutuskan keislaman dengan dibarengi niat (ucapan) dan perbuatan kufur, baik dimaksudan untuk menghina, menantang, maupun meyakini (kekufuran tersebut).
Peringatan keras Allah berikan kepada seluruh umat-Nya agar jangan pernah berniatan untuk sampai melakukan riddah atau murtad. Seperti dalam firman-Nya dalam Surat Al Baqarah ayat 217 yang artinya,
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Macam-macam Riddah
Dari Kitab At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, setidaknya terdapat 4 macam riddah, yaitu:
1. Riddah dengan sebab Ucapan
Contohnya adalah mencela Allah SWT atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi.
2. Riddah dengan sebab Perbuatan
Sebagai contoh melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan, menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepadanya.
3. Riddah dengan sebab Keyakinan
Contohnya adalah meyakini Allah SWT memiliki sekutu, meyakini segala hal yang haram sebagai sesuatu yang halal maupun meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya.
4. Riddah dengan sebab Keraguan
Sebagai contoh adalah meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr, dan zina atau meragukan kebenaran Nabi dan ajaran Islam.
Apabila seorang yang dahulu beragama Islam dan murtad ke agama lain, bersegeralah untuk bertobat agar tidak sampai dijatuhi hukuman. Sebab orang yang melakukannya akan mengalami kepedihan di dunia dan kekal di neraka kelak. (MZM)
