Konten dari Pengguna

Pengertian dan Tujuan Pendirian BUMD serta Contohnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Usaha Milik Daerah. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Badan Usaha Milik Daerah. Sumber: pixabay.com

Badan Usaha Milik Daerah atau yang lebih dikenal sebagai BUMD merupakan perusahaan daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Bagi Anda yang belajar ilmu ekonomi, tentunya wajib memahami pengertian dan tujuan pendirian BUMD beserta contohnya yang ada di Indonesia.

Hingga kini BUMD dianggap masih belum mempunyai etos kerja yang mumpuni, terlalu birokratis, tidak mempunyai reputasi yang baik, dan kurang mempunyai orientasi pasar. Hal inilah yang membuat BUMD menjadi tidak terlalu dikenal oleh masyarakat luas jika dibandingkan dengan BUMN. Nah, untuk Anda yang ingin tahu lebih dalam tentang BUMD, simak penjelasannya di bawah ini, ya.

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah

Menurut buku Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia karya Arif Mulianta Ginting, Edmira Rivani, dan Juli Panglima Saragih (2018), BUMD adalah badan usaha yang dikelola, dibina, dan diawasi oleh pemerintah daerah, dimana sebagian besar atau keseluruhan modalnya berasal dari negara yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

Badan Usaha Milik Daerah. Sumber: pixabay.com

Tujuan Pendirian BUMD

Tentu saja pendirian BUMD memiliki tujuan untuk mengedepankan pemenuhan segala kebutuhan masyarakat di berbagai bidang yang belum diminati atau belum disentuh oleh pihak lainnya. Berikut adalah beberapa tujuan pendirian BUMD yang perlu Anda ketahui.

  1. Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah dan negara.

  2. Mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat daerah.

  3. Memberi keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.

  4. Memberi berbagai manfaat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh masyarakat.

  5. Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis yang secara umum belum dapat dilakukan oleh koperasi maupun pihak swasta.

  6. Memberi bimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi, dan penguasa yang termasuk ke dalam golongan ekonomi lemah.

  7. Mempunyai kontribusi dalam pembangunan daerah dengan tujuan supaya daerah mampu memberi pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.

Itulah penjelasan tentang pengertian dan tujuan pendirian BUMD yang bisa Anda pahami. Meski tidak terlalu dikenal, namun sebenarnya jumlah BUMD yang ada di Indonesia cukup banyak. Beberapa diantaranya adalah Bank Pembangunan Daerah, Perusahaan Daerah Angkutan Kota, dan PDAM. (Anne)