Konten dari Pengguna

Pengertian dan Unsur Negara Hukum di Indonesia

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi unsur negara hukum di Indonesia. Foto: dok. https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi unsur negara hukum di Indonesia. Foto: dok. https://pixabay.com/

Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut rupanya memiliki makna bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan hukum kuat untuk mengatur kehidupan setiap warga negaranya. Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki beberapa unsur negara hukum.

Sebelum membahas unsur negara hukum lebih dalam, kita perlu memahami betul maksud dari “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam buku berjudul Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi yang ditulis oleh Nyoman Ayu Putri Lestari (2021: 56) memaparkan bahwa Indonesia adalah negara hukum maksudnya adalah semua tindakan harus dilandasi oleh hukum yang ada dan berlaku di masyarakat.

Tak hanya itu, dalam buku berjudul Indonesia Tanpa Caci Maki karya Deni Gunawan (2019: 123) juga menyebutkan bahwa pernyataan “Indonesia adalah negara hukum” berarti hukum adalah panglima atau peraturan tertinggi yang mengawal kehidupan berbangsa. Oleh sebab itu, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Ilustrasi unsur negara hukum di Indonesia. Foto: dok. https://pixabay.com/

Unsur Negara Hukum di Indonesia dan Penerapannya

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu perlu memiliki unsur negara hukum. Negara hukum memiliki tiga unsur negara hukum, antara lain:

  • Supremacy of law, maksudnya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seorang warga harus dihukum jika melanggar hukum

  • Equality before law, setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya

  • Human rights, diakui dan dijamin hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Ketiga unsur negara hukum tersebut rupanya telah dimiliki Indonesia. Hal ini sesuai dengan penerapan isi dari Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum.” Berikut ini adalah sederet contoh penerapan negara hukum yang berlaku di Indonesia:

  • Adanya kesetaraan semua warga negara di mata hukum

  • Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan oleh peraturan yang berlaku

  • Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia

  • Pembagian kekuasaan sesuai dengan aturan

  • Menindak pelaku kejahatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

Dengan memahami apa saja unsur negara hukum yang dimiliki Indonesia lengkap dengan pengertian Indonesia sebagai negara hukum dapat kita ketahui untuk menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. (DAP)