Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Unsur Negara Hukum di Indonesia
14 Oktober 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas unsur negara hukum lebih dalam, kita perlu memahami betul maksud dari “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam buku berjudul Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi yang ditulis oleh Nyoman Ayu Putri Lestari (2021: 56) memaparkan bahwa Indonesia adalah negara hukum maksudnya adalah semua tindakan harus dilandasi oleh hukum yang ada dan berlaku di masyarakat.
Tak hanya itu, dalam buku berjudul Indonesia Tanpa Caci Maki karya Deni Gunawan (2019: 123) juga menyebutkan bahwa pernyataan “Indonesia adalah negara hukum” berarti hukum adalah panglima atau peraturan tertinggi yang mengawal kehidupan berbangsa. Oleh sebab itu, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Unsur Negara Hukum di Indonesia dan Penerapannya
Sebagai negara hukum, Indonesia tentu perlu memiliki unsur negara hukum. Negara hukum memiliki tiga unsur negara hukum, antara lain:
ADVERTISEMENT
Ketiga unsur negara hukum tersebut rupanya telah dimiliki Indonesia. Hal ini sesuai dengan penerapan isi dari Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum.” Berikut ini adalah sederet contoh penerapan negara hukum yang berlaku di Indonesia:
Dengan memahami apa saja unsur negara hukum yang dimiliki Indonesia lengkap dengan pengertian Indonesia sebagai negara hukum dapat kita ketahui untuk menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. (DAP)
ADVERTISEMENT