Konten dari Pengguna

Pengertian Delik Formil dan Delik Materil Menurut Ilmu Hukum

26 Mei 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Delik formil adalah, sumber foto: (Tingey Injury) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Delik formil adalah, sumber foto: (Tingey Injury) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Delik formil adalah salah satu delik yang dipelajari dalam ilmu hukum. Selain delik formil, ada pula delik materil yang mengandung rumusan yang berbeda satu sama lain. Bagi masyarakat awam atau bahkan mahasiswa dan praktisi hukum, penting sekali untuk mengenal istilah delik ini. Hal ini dapat menambah wawasan umum seputar ilmu hukum, sehingga kita dapat lebih melek dan sadar dengan konstruksi hukum di Indonesia. Lalu, apa perbedaan dari delik formil dan delik materil? Untuk mengetahuinya, mari simak pengertian kedua istilah tersebut di artikel ini.
ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud Delik?

Delik merupakan kata lain dari perbuatan pidana. Definisi delik secara umum adalah suatu tindakan yang melanggar undang-undang dan dilakukan dengan sengaja.
Ilustrasi Delik formil adalah, sumber foto: (Tingey Injury) by Unsplash.com
Mengutip buku Dasar-dasar Hukum Pidana oleh Mahrus Ali (2022), delik atau hukum pidana merupakan hukum yang tidak hanya berkaitan tentang penentuan perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, tetapi juga proses peradilan yang wajib dijalankan oleh orang tersebut.
Istilah ini mungkin jarang digunakan dalam Undang-Undang Indonesia. Namun, beberapa pakar hukum menyarankan bahwa istilah delik lebih tepat disebut jika ingin merujuk pada suatu tindak kejahatan.

Pengertian Delik Formil

Delik formil merupakan suatu rumusan tindak pidana yang berfokus pada tindakan yang diancam dan dilarang oleh Undang-Undang tanpa memeriksa akibat dari tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Contohnya, delik pencurian hanya mengandung tindakan yang tidak diperbolehkan berupa perampasan barang orang lain untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilik asli, sehingga disebut melawan hukum. Dalam Pasal 362 KUHP26 tidak disebutkan unsur akibatnya, seperti korban pencurian dapat menderita kerugian.

Pengertian Delik Materil

Sedangkan delik materil merupakan delik yang dianggap sudah tuntas dengan timbulnya akibat yang diancam dan dilarang oleh Undang-Undang.
Contohnya seperti delik pembunuhan yang diuraikan pada Pasal 538 KUHP. Artinya, perbuatan apapun yang membawa dampak kematian orang lain karena memukul, menikam, menembak, meracun, atau cara apapun yang bisa dibuktikan.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa delik formil tidak dibutuhkan adanya akibat karena terjadinya aksi pidana, maka telah dinyatakan bahwa tindak kejahatan telah terjadi. Sedangkan pada delik materil, aksi pidana diputuskan terjadi apabila telah ada akibatnya. (DLA)
ADVERTISEMENT