Pengertian Dokumen Elektronik Menurut Undang-Undang di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik menurut Undang-Undang di Indonesia? Siswa perlu memahami materi yang berkaitan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik telah sah digunakan dalam berbagai keperluan.
Adapun beberapa contoh dari dokumen elektronik seperti e-book, e0journal, dokumen lain dalam format elektronik atau dokumen hasil alihmedia digitalisasi. Lantas, apa pengertian dokumen elektronik?
Pengertian Dokumen Elektronik
Apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik? Berdasarkan buku Kredit Bank UMUM – Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia, Dr. A. Wangsawidjaja, (2020:59), pengertian dokumen elektronik menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU ITE adalah sebagai berikut:
"Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat. diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya".
Alat bukti surat terdiri dari akta autentik, akta di bawah tangan, dan akta sepihak.
"Akta autentik bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum perdata maupun di bidang hukum publik oleh pejabat tata usaha negara dan pejabat yudikatif, seperti notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAТ), КТР SIM, IMB, paspor, berita acara sidang, dan sebagainya."
Syarat formal akta autentik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 16 Ayat (1) huruf m, Pasal 38 Ayat (2) huruf c, dan Ayat (3) huruf a, Pasal 39 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Dihadiri para pihak.
Dihadiri oleh dua orang saksi atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan.
Kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat.
Menyebut identitas notaris (pejabat), penghadap, dan para saksi.
Menyebut tempat, hari, bulan, dan tahun pembuatan akta.
Notaris membacakan akta di hadapan para pihak.
Ditandatangani semua pihak
Baca juga: Memahami Cara Pengiriman Data pada Jaringan Komputer dan Internet
Demikianlah penjelasan dari apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik. Dengan adanya dokumen elektronik, kegiatan operasional semakin mudah dilakukan karena bisa efisiensi waktu dan biaya. (Adm)
