Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Dokumen Elektronik Menurut Undang-Undang di Indonesia
26 November 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik menurut Undang-Undang di Indonesia? Siswa perlu memahami materi yang berkaitan dengan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik telah sah digunakan dalam berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa contoh dari dokumen elektronik seperti e-book, e0journal, dokumen lain dalam format elektronik atau dokumen hasil alihmedia digitalisasi. Lantas, apa pengertian dokumen elektronik?
Pengertian Dokumen Elektronik
Apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik? Berdasarkan buku Kredit Bank UMUM – Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia, Dr. A. Wangsawidjaja, (2020:59), pengertian dokumen elektronik menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU ITE adalah sebagai berikut:
"Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat. diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya".
ADVERTISEMENT
Alat bukti surat terdiri dari akta autentik, akta di bawah tangan, dan akta sepihak.
"Akta autentik bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum perdata maupun di bidang hukum publik oleh pejabat tata usaha negara dan pejabat yudikatif, seperti notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAТ), КТР SIM, IMB, paspor, berita acara sidang, dan sebagainya."
Syarat formal akta autentik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 16 Ayat (1) huruf m, Pasal 38 Ayat (2) huruf c, dan Ayat (3) huruf a, Pasal 39 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan dari apa yang dimaksud dengan dokumen elektronik. Dengan adanya dokumen elektronik, kegiatan operasional semakin mudah dilakukan karena bisa efisiensi waktu dan biaya. (Adm)
Live Update