Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Fungsi, dan Jenis Pemeriksaan Auditor dalam Sebuah Perusahaan
21 Juni 2022 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika hanya berpikir perusahaan hanya sebatas karyawan dan pimpinan saja, ungkapan tersebut tidaklah benar. Sebab masih banyak orang-orang yang memiliki peran yang sangat penting dalam keutuhan perusahaan. Dalam sebuah perusahaan, terdapat berbagai orang yang memiliki tugas tertentu. Tujuannya adalah untuk membuat perusahaan untung dan bertahan dalam rentan waktu lama. Salah satunya adalah auditor. Berikut pengertian, fungsi, dan jenis pemeriksaan auditor dalam sebuah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pengertian, Fungsi, dan Jenis Pemeriksaan Auditor dalam Sebuah Perusahaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), auditor merupaka pemeriksa terhadap peralatan, program, aktivitas, dan prosedur, untuk menentukan efisiensi dari kinerja keseluruhan sistem terutama untuk menjamin integritas dan keamanan data.
Sedangkan menurut para ahli menyatakan auditor merupakan salah satu profesi dalam bidang akuntansi yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi, dan juga suatu aktivitas audit yang dilakukan oleh seseorang untuk menemukan suatu ketidakwajaran terkait dengan informasi yang disajikan.
Fungi Auditor
Adapun fungsi auditor pada sebuah perusahaan di antaranya:
Jenis Pemeriksaan Auditor
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pemeriksaan Akuntansi dan Contoh Kasus di Indonesia karya Dr. Rida Perwita. SE. MAKs, Ak, CA, CPA dkk (2019:14-15), jenis pemeriksaan yang dilakukan seorang auditor yaitu:
1. Auditor Internal
Akuntan yang bekerja dalam perusahaan yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
2. Auditor Pemerintah
Akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Termasuk dalam auditor pemerintah adalah Inspektorat (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Akuntan profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien untuk menilai tingkat kesesuaiannya terhadap Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Pihak-pihak yang membutuhkan laporan hasil pemeriksaan ini antara lain para kreditur, investor (pemegang saham). calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian , fungsi dan jenis pemeriksaan auditor. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda tentang kepengurusan dalam sebuah perusahaan. (MZM)