Pengertian Hak sebagai Sesuatu yang Harus Kita Terima

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian hak menurut laman Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia (diakses pada 8/12/21) ialah segala hal yang perlu didapatkan atau diterima oleh warga negara dari negaranya. Jadi, bisa dikatakan sebagai sesuatu yang harus kita terima disebut hak. Sedangkan dalam kaitan hubungan per individu, maka hak bisa kita definisikan berdasarkan ketentuan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Di artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang hak sebagai sesuatu yang harus kita terima.
Pengertian Hak sebagai Sesuatu yang Harus Kita Terima
Mengutip dari laman resmi ham.go.id (diakses pada 8/12/21), berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM diartikan sebagai hak dasar yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah demi menghormati dan melindungi harkat martabat setiap manusia.
Sesuai dengan ketentuan UU HAM tadi, maka setiap manusia haruslah diberikan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi. Adapun ketentuan hak yang dapat dimiliki atau diterima oleh setiap individu tersebut diantaranya ialah:
Hak hidup atau hak mendapatkan kehidupan yang layak
Hak kebebasan berpendapat dan memilih keyakinan tertentu
Hak mendapat peradilan persidangan dengan adil tanpa diskriminasi
Hak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai
Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sesuatu yang harus kita terima disebut sebagai hak. Secara umum bentuk-bentuk hak yang dimiliki oleh manusia ataupun sebagai warga negara telah dijabarkan dalam isi Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 27 dan Pasal 28.
Adapun macam-macam hak yang bisa didapatkan oleh seseorang ialah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1): Hak mendapat perlindungan hukum.
Pasal 27 ayat (2): Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (3): Hak ikut serta dalam upaya bela negara.
Pasal 28B ayat (1): Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Pasal 28C ayat (1): Hak untuk mendapatkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 28E ayat (1): Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 28E ayat (3): Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (1): Hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Hak pada dasarnya selalu berkaitan erat dengan kewajiban. Pasalnya dimana ada hak, maka disitu juga ada kewajiban. Apabila sesuatu yang harus kita terima disebut hak, maka sesuatu yang harus kita berikan disebut kewajiban.
Meski hak mutlak dimiliki oleh setiap individu, namun setiap hak yang diterima tersebut haruslah diimbangi dengan memberikan sesuatu sebagai kewajiban kita pula agar tercipta kehidupan yang seimbang, sebab dalam kewajiban individu tersebut terdapat hak pula bagi orang lain. (HAI)
