Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak untuk Memilih Suatu Kewarganegaraan
4 Februari 2022 22:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum kewarganegaraan, pengertian hak untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut dengan hak opsi. Umumnya, hak opsi ini digunakan pada negara yang menggunakan stelsel aktif. Apa artinya? Maksudnya dari stelsel aktif adalah seseorang wajib melakukan suatu tindakan hukum secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Hak untuk Memilih Suatu Kewarganegaraan
Dalam menentukan status kewarganegaraan, seseorang tidak hanya menggunakan asas ius sanguinis dan ius soli saja, tetapi juga menggunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia karya Isharyanto (2021), dijelaskan bahwa dua metode tersebut secara tidak langsung bisa menimbulkan dua jenis hak dalam menentukan kewarganegaraan, yakni hak opsi dan hak repudiasi.
Hak untuk memilih suatu kewarnegaraan disebut dengan hak opsi. Hak ini dilakukan pada seseorang yang termasuk ke dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu dalam stelsel pasif.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan hal tersebut juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh seseorang dilahirkan di negara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara tetangga. Maka akan ada dua asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan.
Maka dari itu, dia akan berada pada posisi kewarganegaraan sesuai ketentuan negara dan keinginannya. Apabila dia mampu melakukan upaya tertentu, maka bisa dipastikan ia akan mendapat status kewarganegaraan yang diinginkan.
Akan tetapi, faktanya ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki dua status kewarganegaraan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada anak yang orang tuanya berasal dari dua negara berbeda atau anak yang lahir di luar negara kewarganegaraan kedua orang tuanya.
Jika sudah seperti ini, maka Anda harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kewarganegeraan yang sah sesuai dengan keinginan ataupun ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan singkat tentang hak opsi dalam hukum kewarganegaraan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)