Pengertian Halalan Thayyiban dalam Islam

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ucapan Halalan Thayyiban adalah ucapan yang sangat terkenal di kalangan umat Islam. Ucapan tersebut berkaitan dengan bagaimana umat Islam mengkonsumsi makanannya dan untuk mengetahui apakah makanan tersebut boleh dikonsumsi atau tidak.
Apakah arti Halalan Thayyiban dan bagaimana kriteria makanan dapat memenuhi Halalan Thayyiban? Simak dalam penjelasan berikut ini.
Pengertian Halalan Thayyiban
Halalan Thayyiban berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Arab yaitu halal dan thayyib. Halal memiliki makna sesuatu yang tidak dilarang dalam agama. Lawan kata halal adalah haram. Menurut buku Pemasaran Syariah Era Digital oleh Dr. Ir. Idris Parakkasi, M.M (2020: 32-33), setidaknya keharaman dibagi dalam dua aspek:
Haram secara zat atau materi yang telah dinyatakan haram oleh syariat.
Haram bukan secara zatnya namun cara memperoleh, cara membeli atau mengoleh barang tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Sedangkan thayyib bermakna makanan enak yang dapat dirasakan oleh indra dan jiwa. Halalan Thayyiban disebutkan dalam ayat Al Quran, yaitu Surat Al Baqarah ayat 168:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al Baqarah ayat 168)."
Ibnu Katsir berpendapat bahwa penjelasan mengenai Halalan Thayyiban dalam Surat Al Baqarah 168 adalah sebagai berikut:
"Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran." (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Adhim, [Beirut: Dar Ihya' Al Kurtub al Arabbiyah] jilid 1, hal 253).
Kriteria Makanan Halalan Thayyiban.
Terdapat kriteria yang perlu diperhatikan umat Muslim untuk mempermudah memperoleh makanan Halalan Thayyibhan berdasarkan buku CSR Islam: Tujuh Prinsip Transformasi Organisasi untuk Kemajuan Bisnis dan Masyarakat oleh Mohammad Reevany Bustami, Moh. Mudzakir, dan Ellisha Nasruddin (2021: 61-63).
Kriteria Halal
Kriteria halal suatu makanan setidaknya dapat ditinjau dari dua kriteria, yaitu
Kandungan Zat: Islam sangat memperhatikan tentang materi barang yang dikonsumsi, dengan kata lain wujud makanan itu harus bersih (suci), jauh dari segala najis dan kotoran yang menjijikan.
Cara Memperolehnya: Islam melarang umat Muslim untuk memperoleh makanan dengan cara yang tidak baik, seperti mencuri, merampok, atau merampas milik orang lain. Jadi, meskipun makanan itu secara kandungan baik dan bersih, harus diperhatikan pula bagaimana cara memperolehnya apakah bertentangan dan ajaran Islam atau tidak.
Kriteria Baik (Thayyibhan)
Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi supaya makanan baik untuk dikonsumsi, yaitu makanan sehat dan seimbang, proporsional, dan aman.
Makanan Sehat dan Seimbang: Makanan yang sehat adalah makanan yang memiliki kandungan gizi yang cukup dan seimbang. Makanan yang sehat adalah makanan yang bermanfaat bagi kesehatan.
Proporsional: Proporsional artinya makanan yang dikonsumsi harus dikonsumsi sesuai kebutuhan. Tidak dikonsumsi secara berlebihan atau berkekurangan. Makanan yang dikonsumsi secara berlebihan tidak baik bagi kesehatan tubuh, sedangkan kurang makan juga tidak baik bagi kesehatan, terutama jika anda mempunyai penyakit yang berkaitan dengan pencernaan seperti maag atau asam lambung.
Aman: Makanan yang kita konsumsi sehari-hari harus aman dan tidak mengandung hal-hal yang dapat membahayakan tubuh.
Itulah penjelasan mengenai pengertian Halalan Thayyiban dalam Islam beserta kriteria yang harus dipahami umat Muslim mengenai makanan yang Halalan Thayyiban. Semoga penjelasan ini dapat membantu umat Muslim dalam memilih makanan yang halal dan baik untuk kesehatan. (IND)
