Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian HAM, Jenis dan Macam Macam Pelanggarannya
1 Juli 2021 17:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan istilah hukum yang sangat sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun sudahkah kamu tahu apa sebenarnya pengertian HAM tersebut?
ADVERTISEMENT
HAM pada dasarnya merupakan seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak ia dilahirkan dan sifatnya mutlak. Mengutip keterangan dari laman resmi bps.go.id (diakses pada 1/7/21), pengertian HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sendiri ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabah manusia.
Berdasarkan pengertian HAM menurut undang-undang tadi, maka sederhananya HAM adalah hak kebebasan milik setiap orang yang harus dihormati dan dilindungi setiap pihak. Adapun tujuan dari penegakan hak asasi manusia tersebut ialah untuk menjamin kedamaian hidup bagi setiap individu itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Macam-Macam HAM dan Bentuk Pelanggarannya
Secara umum HAM atau hak asasi manusia dibagi menjadi 6 jenis hak, diantaranya ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Meski setiap individu memiliki hak-hak yang harus dijunjung tinggi, namun tidak menutup kemungkinan jika ketetapan HAM tersebut dilanggar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun contoh dari pelanggaran HAM itu sendiri misalnya melegalkan perbudakan, penculikan/pembunuhan, pencemaran nama baik, diskriminasi dan jenis kejahatan lainnya. (HAI)