Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum adat adalah hukum positif yang tidak tertulis dan telah dikenal lama dalam tata hukum di Indonesia. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak lebih jauh penjelasan mengenai pengertian hukum adat adalah sistem hukum di Indonesia.

Pengertian Hukum Adat
Menurut buku Pengantar Hukum Adat Indonesia oleh Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M. (2020: 19-22) hukum adat merupakan hukum bangsa Indonesia yang hidup dalam masyarakat Indonesia sebagai pancaran budaya dan pedoman hidup sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia yang penting untuk dipertahankan eksistensinya.
Soerjono Soekanto menerangkan bahwa hukum adat adalah kompleks adat istiadat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir dan bersifat paksaan. Dari pengertian ini tampak bahwa ciri utama pada hukum adat terletak pada adanya sanksi atau akibat hukum.
Ada tiga syarat agar adat atau kebiasaan dapat menjadi hukum adat, yaitu:
Syarat materiil: Adanya tingkah laku yang tetap (ajeg) diulang-ulang, artinya suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya.
Syarat Intelektual: Adat atau kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan pendapat umum demikianlah seharusnya bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
Adanya akibat hukum atau menimbulkan akibat hukum apabila adat itu dilanggar.
Hukum adat adalah hukum yang memiliki nalar berbeda dengan hukum barat (hukum modern). Hukum inilah yang norma dan sistemnya relatif tidak berkiblat pada hukum barat. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika banyak pihak yang meyakini bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang lahir dari nilai-nilai dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Moehammad Kusno mengidentifikasi ciri-ciri hukum adat yang membedakannya dari hukum barat, yaitu:
Kebersamaan.
Kesamaan antara semua (unity).
Kerukunan sebagai dasar ikatan.
Kelumrahan sebagai ukuran.
Pengorbanan untuk semua/pengabdian.
Menurut buku Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati (2020: 5), manfaat mempelajari hukum adat antara lain:
Untuk memahami budaya hukum Indonesia. Maksudnya, dengan belajar hukum adat maka kita dapat mengetahui hukum adat mana yang tidak relevan dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang mendekati keseragaman yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional.
Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri tentu harus dipertahankan sebagai hukum positif kita.
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum adat. (IND)
