Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia
4 Maret 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Adat
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pengantar Hukum Adat Indonesia oleh Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M. (2020: 19-22) hukum adat merupakan hukum bangsa Indonesia yang hidup dalam masyarakat Indonesia sebagai pancaran budaya dan pedoman hidup sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia yang penting untuk dipertahankan eksistensinya.
Soerjono Soekanto menerangkan bahwa hukum adat adalah kompleks adat istiadat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir dan bersifat paksaan. Dari pengertian ini tampak bahwa ciri utama pada hukum adat terletak pada adanya sanksi atau akibat hukum.
Ada tiga syarat agar adat atau kebiasaan dapat menjadi hukum adat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hukum adat adalah hukum yang memiliki nalar berbeda dengan hukum barat (hukum modern). Hukum inilah yang norma dan sistemnya relatif tidak berkiblat pada hukum barat. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika banyak pihak yang meyakini bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang lahir dari nilai-nilai dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Moehammad Kusno mengidentifikasi ciri-ciri hukum adat yang membedakannya dari hukum barat, yaitu:
Menurut buku Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati (2020: 5), manfaat mempelajari hukum adat antara lain:
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum adat. (IND)
ADVERTISEMENT