Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia

4 Maret 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
ADVERTISEMENT
Hukum adat adalah hukum positif yang tidak tertulis dan telah dikenal lama dalam tata hukum di Indonesia. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak lebih jauh penjelasan mengenai pengertian hukum adat adalah sistem hukum di Indonesia.
Ilustrasi artikel Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Alfons Morales
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Alfons Morales

Pengertian Hukum Adat

ADVERTISEMENT
Menurut buku Pengantar Hukum Adat Indonesia oleh Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M. (2020: 19-22) hukum adat merupakan hukum bangsa Indonesia yang hidup dalam masyarakat Indonesia sebagai pancaran budaya dan pedoman hidup sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia yang penting untuk dipertahankan eksistensinya.
Soerjono Soekanto menerangkan bahwa hukum adat adalah kompleks adat istiadat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir dan bersifat paksaan. Dari pengertian ini tampak bahwa ciri utama pada hukum adat terletak pada adanya sanksi atau akibat hukum.
Ada tiga syarat agar adat atau kebiasaan dapat menjadi hukum adat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hukum adat adalah hukum yang memiliki nalar berbeda dengan hukum barat (hukum modern). Hukum inilah yang norma dan sistemnya relatif tidak berkiblat pada hukum barat. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika banyak pihak yang meyakini bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang lahir dari nilai-nilai dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Moehammad Kusno mengidentifikasi ciri-ciri hukum adat yang membedakannya dari hukum barat, yaitu:
Menurut buku Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati (2020: 5), manfaat mempelajari hukum adat antara lain:
Ilustrasi artikel Pengertian Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Sumber: unsplash.com/Iñaki del Olmo
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum adat. (IND)
ADVERTISEMENT