Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Asal Jual Beli dan Aturannya dalam Agama Islam
8 Februari 2022 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Asal Jual Beli dan Aturannya dalam Agama Islam
Menurut Ibnu Qudamah pengertian jual beli adalah menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan. (Al Mughni’, 6: 5)
Mengacu pada definisi tersebut, jual beli tidak bisa disamakan dengan hibah. Hibah merupakan mempunyai sesuatu tanpa adanya timbal balik. Jual beli juga tidak visa disamakan dengan wasiat karena wasiat ialah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan usai si pemilik barang wafat.
Jual beli juga berbeda dengan ijaroh (pemanfaatan atau sewa jasa). Ijaroh merupakan suatu akad antara suatu jasa dengan timbal balik berupa bayaran.
Ijaroh memiliki batas waktu tertentu atau ditetapkannya desainer untuk selesainya pekerjaan. Hal ini tentu berbeda dengan jual beli.
ADVERTISEMENT
Ijaroh adalah pemanfaatan atau sewa jasa. Adapun yang dimaksud dalam jual beli adalah memiliki barang secara utuh.
Hukum Jual Beli
Berdasarkan dalil Alquran, As Sunnah, dan ijma’, hukum jual beli dalam Islam asalnya boleh. Mengutip buku Hukum Jual Beli Online oleh Holilil Rohman (2020), hukum jual beli yang asalnya boleh dapat bergeser menjadi haram jika berdampak pada darar atau bahaya.
Contohnya yaitu jual beli anggur untuk khamr. Asalnya, jual beli anggur hukumnya boleh, lalu dapat berubah menjadi haram ketika barangnya digunakan untuk sesuatu yang haram.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
Selain itu firman Allah SWT tentang jual beli juga disebutkan dalam ayat ini:
ADVERTISEMENT
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198).
Jumhur ulama bersepakat bahwa jual beli adalah halal . Hal ini karena manusia membutuhkan jual beli untuk menjalankan kehidupan. Dapat diketahui bahwa ada ketergantungan antara manusia dalam memperoleh uang dan barang.
Tidak mungkin hal tersebut diberikan secara cuma-cuma, melainkan dengan timbal balik. Jadi, bisa dikatakan bahwa jual beli itu dibolehkan untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
(DLA)