Konten dari Pengguna

Pengertian, Hukum, dan Rukun Ariyah

1 Februari 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ariyah. Foto: freepik.com/jcomp
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ariyah. Foto: freepik.com/jcomp
ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang syamil wa mutakammil (menyeluruh dan sempurna) dalam mengatur segala hal, tak terkecuali dalam kegiatan ekonomi, salah satunya ariyah. Apa itu ariyah?
ADVERTISEMENT

Pengertian Ariyah

Dikutip dari buku Fiqih Pinjam Meminjam (Ariyah) karya Ahmad Sarwat, Lc., MA (2018), ariyah berasal dari kata i’arah yang berarti meminjamkan. Sementara dalam ilmu fiqh, ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah medefinisikan ariyah sebagai menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.
Sementara para ulama Syafi’iyyah dan Hambalillah mendefinisikan ariyah sebagai izin menggunakan barang yang halal yang dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wuhudnya tanpa disertai imbalan.
Terdapat juga pengertian lain tentang ariyah, yaitu pengalihan kepemilikan dengan jaminan, yaitu yang mengeluarkan uang dari pemilik dan pihak lain menyatakan akan menjamin keutuhan bendanya jika barang dan menjaga nilainya jika berubah.

Hukum Ariyah

Hukum ariyah dapat berubah-ubah tergantung dengan kondisi yang menyertainya. Meminjamkan barang hukunya sunnah apabila peminjam (musta’ir) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (mu’ir). Ditambah pinjaman tidak menggunakan pinjamannya untuk tujuan maksiat.
ADVERTISEMENT
Ariyah bisa menjadi wajib apabila peminjam dalam keadaan darurat sedangkan barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Misalnya, pada saat cuaca dingin, terdapat orang yang tidak mengenakan baju yang semestinya sampai merasa kedinginan. Maka, jika ada orang yang meminjamkannya baju menjadi sebuah kewajiban agar tidak membuat orang tersebut sakit.
Ilustrasi aktifitas ariyah. Foto: freepik.com/skata

Rukun Arayah

Menurut ulama Hanafiyyah, rukun ariyah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul tidak diwajibkan untuk diucapkan, namun cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam.
Namun menurut sebagian besar ulama berendapat bahwa terdapat beberapa rukun ariyah, yakni:
1. Mu’ir atau orang yang memberikan pinjaman dengan syarat:
ADVERTISEMENT
2. Mutsa’ir atau orang yang mendapat pinjaman dengan syarat:
3. Mu’ar atau barang yang dipinjamlan dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Nah, sekarang sudah mengetahui tentang rukun ariyah bukan? Semoga bermanfaat. (MZM)