Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian, Hukum, dan Rukun Ariyah
1 Februari 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Ariyah
Dikutip dari buku Fiqih Pinjam Meminjam (Ariyah) karya Ahmad Sarwat, Lc., MA (2018), ariyah berasal dari kata i’arah yang berarti meminjamkan. Sementara dalam ilmu fiqh, ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah medefinisikan ariyah sebagai menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.
Sementara para ulama Syafi’iyyah dan Hambalillah mendefinisikan ariyah sebagai izin menggunakan barang yang halal yang dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wuhudnya tanpa disertai imbalan.
Terdapat juga pengertian lain tentang ariyah, yaitu pengalihan kepemilikan dengan jaminan, yaitu yang mengeluarkan uang dari pemilik dan pihak lain menyatakan akan menjamin keutuhan bendanya jika barang dan menjaga nilainya jika berubah.
Hukum Ariyah
ADVERTISEMENT
Ariyah bisa menjadi wajib apabila peminjam dalam keadaan darurat sedangkan barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Misalnya, pada saat cuaca dingin, terdapat orang yang tidak mengenakan baju yang semestinya sampai merasa kedinginan. Maka, jika ada orang yang meminjamkannya baju menjadi sebuah kewajiban agar tidak membuat orang tersebut sakit.
Rukun Arayah
Menurut ulama Hanafiyyah, rukun ariyah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul tidak diwajibkan untuk diucapkan, namun cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam.
Namun menurut sebagian besar ulama berendapat bahwa terdapat beberapa rukun ariyah, yakni:
1. Mu’ir atau orang yang memberikan pinjaman dengan syarat:
ADVERTISEMENT
2. Mutsa’ir atau orang yang mendapat pinjaman dengan syarat:
3. Mu’ar atau barang yang dipinjamlan dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Nah, sekarang sudah mengetahui tentang rukun ariyah bukan? Semoga bermanfaat. (MZM)